Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMK di Tuban Semakin Tak Terkendali, Pemkab Belum Tetapkan Sebagai Wabah

PMK di Tuban Semakin Tak Terkendali, Pemkab Belum Tetapkan Sebagai Wabah



Berita Baru, Tuban – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban semakin tidak terkendali. Bahkan Sejauh ini PMK sudah menyebar luas di 19 kecamatan dari 20 kecamatan. Namun, sampai saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban belum metetapkan PMK sebagai wabah.

Hal ini yang menyebabkan Serikat Petani Indonesia (SPI) Tuban buka suara agar Pemkab segera menetapkan PMK sebagai wabah atau bencana daerah. Peternak menilai kondisi ini membutuhkan penanganan serius dari pemerintah setempat.

“Perlu ada kebijakan komprehensif dari Pemkab Tuban untuk mengendalikan penyebaran PMK. Pemkab Tuban harus tetapkan PMK sebagai wabah. Agar ada kerjasama dari pusat hingga daerah untuk mengedalikan penyebaran PMK ini,” ungkap Ketua SPI Tuban, Nur Hadi.

Iklan Bank Jatim

Nur Hadi menyampaikan, jika tidak segera ditetapkan sebagai wabah, Pemkab Tuban akan kewalahan menahan laju penularan PMK. Tentunya ini akan berpotensi mengakibatkan kerugian sangat besar bagi peternak.

“Jika PMK ditetapkan sebagai wabah, Pemerintah Pusat pasti akan memberikan bantuan ke peternak. Sejauh ini peternak masih harus mengeluarkan biaya besar untuk pengobatan hewan ternak sapi,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPP) Tuban Pipin Diah Larasati menegaskan, penetapan PMK sebagai wabah. Menurutnya, saat ini fokus Pemkab Tuban masih berusaha mengendalikan penyebaran PMK.

“Kalau PMK ditetapkan sebagai wabah, semua akan tertutup. Sapi kita tidak boleh keluar, tidak boleh ada masuk sapi di Tuban,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari DKPP Tuban, per Rabu (8/6/2022) ada 2094 kasus kumulatif hewan ternak sapi yang terjangkit PMK. Rinciannya, 1982 kondisi sakit, 6 ekor mati, dan 106 sembuh.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022, ada empat kabupaten di Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah wabah, yakni, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Lamongan.