Aspirasi PPDI Tuban: Dari Gaji, Mutasi, hingga Masa Pensiun Perangkat Desa
Berita Baru, Tuban – Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi gedung DPRD Tuban, Senin (22/9/2025). Kedatangan mereka bertujuan menyuarakan aspirasi terkait perbedaan besaran gaji antara perangkat lama dan baru yang dinilai tidak sejalan dengan masa pengabdian.
Salah satu perwakilan PPDI Kabupaten Tuban, Ahmad Samsu, menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 42 Ayat 1, penghasilan tetap perangkat desa seharusnya disesuaikan dengan masa kerja dan masa jabatan. Ia menilai aturan tersebut perlu menjadi acuan agar tidak menimbulkan kesenjangan antara perangkat lama dan baru.
“Harapan kami ke depan, perangkat desa mendapat penilaian yang lebih adil. Artinya, ada pembeda yang jelas antara perangkat lama dan baru sesuai masa pengabdian,” ujar Ahmad Samsu kepada awak media.
Ia menambahkan, saat ini penghasilan tetap yang diterima perangkat desa berkisar Rp2.375.000 per bulan. Namun setelah dipotong kewajiban lainnya, jumlah bersih yang diterima hanya sekitar Rp2.199.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mat Dasim, menuturkan bahwa penyesuaian penghasilan perangkat desa berdasarkan masa kerja sebenarnya merupakan hal yang wajar dan sudah semestinya dilakukan. Namun, ia menegaskan hingga kini pemerintah belum memiliki aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
“PP-nya memang belum ada, tetapi kalau sudah diterbitkan, tentu akan dilaksanakan sesuai masa kerja perangkat desa,” tegas Mat Dasim.
Selain soal penghasilan, sejumlah aspirasi lain juga turut disampaikan PPDI dalam pertemuan tersebut. Di antaranya terkait persyaratan pencalonan perangkat desa, mekanisme mutasi, aturan pemberhentian karena pelanggaran kesusilaan melalui musyawarah desa, ketentuan peralihan bagi Sekretaris Desa dari kalangan PNS, masa pensiun hingga usia 64 tahun, serta proses penjaringan perangkat desa.
“Seluruh aspirasi itu bermuara pada satu tujuan, yakni mendorong adanya regulasi yang lebih adil dan menjamin kesejahteraan perangkat desa, baik yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (Sgt/Met)