Berita Tuban Hari Ini NASIONAL
Bawaslu: Sirekap KPU Belum Maksimal
Berita Baru Tuban, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menampilkan hasil rekapitulasi suara di setiap TPS belum maksimal.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyoroti data yang masih sedikit yang ditampilkan Sirekap. Padahal rekapitulasi suara di TPS sudah selesai sejak Rabu (9/12) kemarin.
“Berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS,” ujar Fritz dalam keterangan persnya, Kamis (10/12).
Fritz membandingkan dengan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang dikelola Bawaslu. Ia menyebut data rekapitulasi yang sudah masuk di Siwaslu hampir rampung.
“Siwaslu hingga Kamis pukul 12.00 WIB, sebanyak 211.546 dari 298.939 pengawas TPS, 71 persen, telah mengirimkan laporan hasil pengawasannya melalu sistem informasi,” terang Fritz.
Fritz menegaskan bahwa KPU harus serius membenahi sistem Sirekap. Sebab, menurutnya sempat ada rencana dari KPU untuk menggunakan Sirekap sebagai basis data hasil akhir perolehan suara. Namun rencana itu tak direstui pemerintah dan DPR.Berita Terkait : Bawaslu Tegaskan Masyarakat Positif Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih
“Input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu” ucapnya.
Sebelumnya, Firtz mengatakan proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantangan utama bagi penggunaan sistem informasi.
“Mekanisme pendataan akan menentukan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU bisa saja menggunakan rekapitulasi secara manual,” ujar Firtz, Kamis (10/12).
Tetapi, menurutnya, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi manual. Fritz khawatir rekapitulasi di tingkat PPK molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) bila model rekapitulasi tidak segera diputuskan.
“Hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin, 14 Desember 2020,” ujar Fritz. Sumber: Beritabaru.co
Oleh: Zainul Muhammad