Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bejat, Pria di Tuban Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat, Pria di Tuban Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil 5 Bulan



Berita Baru, Tuban – Seorang pria berinisial M (42) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega memerkosa adik iparnya sendiri. Saat diketahui oleh keluarga korban yang masih berusia 14 tahun itu sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah warga sekitar menggerebek rumah pelaku,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban AKP M Ganantha kepada awak media.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gananta itu menyampaikan, sebelumnya warga mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah bersama keluarganya.

“Pelaku adalah kakak ipar dari korban, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata pria asal Tuban itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, aksi pelaku memerkosa korban sudah terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.

“Pelaku berulang kali melakukan aksinya di rumah tersebut. Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anaknya sedang tidur,” pungaks Gananta saat ditemui di ruang KBO Reskrim Polres Tuban, Selasa (18/10/2022).

Untuk diketahui, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.