Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BSU Tenaga Kependidikan Rp1,8 Juta, Berikut Persyaratan dan Mekanisme Pencairan
Foto ilustrasi: Bangkit Media

BSU Tenaga Kependidikan Rp1,8 Juta, Berikut Persyaratan dan Mekanisme Pencairan



Berita Baru Tuban, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa, 17 November 2020.

Nadiem menyebut, bantuan subsidi upah ini dibagikan kepada sekitar 2 juta orang dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta kepada dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, dan juga tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Kami menyasar total 2.034.732 juta orang. Terdiri dari 162.277 dosen dari PTN dan PTS, dan 1.634.832 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” kata Nadiem dalam peluncuran BSU secara virtual, Selasa (17/11).

Iklan Bank Jatim

Berikut, kata Nadiem, persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU kami di Kemendikbud: 

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berstatus bukan PNS. 
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. 
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. 
  5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. 

Selanjutnya terkait mekanisme pencairan BSU, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses informasinya melalui website GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau yang untuk perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank, dan rekening bank cabang.

Setelah itu PTK agar menyiapkan dokumen persyaratan BSU, berikut dokumen persyaratannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari website GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari website GTK dan PDDikti.

Kemudian jika sudah lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan langsung menerima BSU tersebut. PTK diharapkan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. 

“Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya mendapatkan kalau misalnya ada kendala teknis, dan tidak cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem. Sumber: Beritabaru.co

Oleh: Indra Purnomo