Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buku C Desa Tertera 16.165 Meter Persegi, Keluarga Hj Sholikah Ajukan Sertifikat 31.400 Meter Persegi

Buku C Desa Tertera 16.165 Meter Persegi, Keluarga Hj Sholikah Ajukan Sertifikat 31.400 Meter Persegi



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Perseteruan tanah di pintu masuk Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memulai babak baru. Pasalnya dari pihak keluarga Hj Sholikah sengaja menutup tempat wisata lantaran merasa tanah di area pintu masuk wisata masih milik keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arif Rohman Hakim mengatakan, Rosida selaku keluarga dari Hj Sholikah bukan warga Socorejo. Kades yang akrab disapa Kang Arif itu juga menjelaskan persoalan tanah ini sudah pernah dimediasi tahun 2017 akhir atau 2018 awal.

“Sering bertemu berkali-kali bahkan sampai melibatkan pengacara dari keluarga beliau untuk mengurus tanah ini,” ujar Kang Arif kepada Beritabaru.co Tuban, Selasa (29/03).

Ia menjelaskan, status tanah yang hari ini diklaim miliknya ibu Rosida itu juga belum jelas. “Karena di dalam buku C desa itu hanya tertulis sekitar 1,8 hektar, ketika ibu Rosida minta dibuatkan sertifikat seluas 3 hektar Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berani,” terang Kang Arief.

Ia pun mempertanyakan klaim tersebut. “Dari mana kami harus mengambil tambahannya dan itu sudah saya jelaskan. Dokumen di desa pun bukan atas nama ibu Rosida juga bukan atas nama Hj Sholikah. Di buku C desa itu masih atas nama Soebakir jadi belum ada nama ibu Sholikah,” jelas Kang Arif.

Lebih lanjut saat Kang Arif disinggung terkait surat-surat yang dimiliki dari keluarga Hj Sholikah, Ia mengungkapkan surat tersebut adalah surat jual beli yang direvisi dan dibuat pada tahun 1998.

“Padahal pembelian aslinya kan jauh dari di tahun itu, bahkan jauh sekali,” jawabnya.

Kang Arif melanjutkan, sebelum pihaknya memutuskan membuat pintu masuk di sini (Pantai Semilir) Pemdes SOecorejo sudah terlebih dahulu menggelar musdes.

“Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini. Sehingga Pemdes Soecorejo berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai disini,” sambungnya.

Buku C Desa Tertera 16.165 Meter Persegi, Keluarga Hj Sholikah Ajukan Sertifikat 31.400 Meter Persegi

Maka dari itu, Kang Arif mengaku kaget saat tiba-tiba ada penutupan pintu masuk Pantai Semilir. “Dan tanahnya itu seandainya pun (benar) tidak sampai belakang. Karena yang belakang itu tanah negara yang dipakai untuk kepentingan umum masyarakat,” ujar Kades Muda itu.

Kang Arif juga pernah mempersilahkan, kalau memang klaim tersebut benar, keluarga Rosida dapat melakukan gugatan ke pengadilan.

“Tapi sampai sekarang tidak ada gugatan, sudah 5 tahun tidak ada gugatan hanya penggiringan opini saja. Jujur dengan senang hati kalau mau digugat dipengadilan kami Pemerintah Desa siap,” tegasnya.

Kang Arif pun menyayangkan tindakan penutupan pintu masuk tersebut. Menurutnya, penutupan pintu justru menghalangi rizki warga Desa Soecorejo yang bergantung pada wisata Pantai Semilir.

“Penutupan ini yang jelas pedagang, tukang parkir, dan pekerja lain yang menggantungkan ekonomi di pantai semilir sempat terganggu. Semilir ini kan milik masyarakat, ada sekitar 40 pedagang yang menentukan hidup di lokasi tersebut,” keluh Kang Arif.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa Pemdes Soecorejo tidak ngawur. Pihak desa juga punya dasar, punya dokumen.

“Kalau bicara dokumen tanah itu kan buku C desa yang di pegang. Apa lagi tanah ini belum bersertifikasi jadi tidak ada kekuatan hukum apa-apa,” ungkapnya.

“Hari ini saya mengikuti apa yang diinginkan oleh keluarga Solikah, kalau memang mau dimediasi ya kami siap tidak apa-apa,” tambah Kang Arif.

Sementara itu, Kapolsek Jenu, AKP Gunawan Wibisono menyampaikan, dari hasil mediasi, pihak ahli waris Hj Sholikah akan menuntut secara hukum atau menggugat ke pengadilan terkait perubahan luas tanah yang ada di buku leter C.

“Sedangkan untuk tanah yang digunakan jalan masuk ke Pantai Semilir pihak ahli waris meminta kompensasi. Permintaan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Musdes Soecorejo. Mereka akan membahas terkait besaran kompensasi tersebut, sambil menunggu gugatan di pengadilan,” pungkasnya.