Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cucian Pasir di Tasikharjo Tuban Tetap Beroperasi, Siapa Backing Dibalik Bisnis Itu

Cucian Pasir di Tasikharjo Tuban Tetap Beroperasi, Siapa Backing Dibalik Bisnis Itu



Berita Baru, Tuban – Pencucian pasir yang berada di Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban masih tetap beroperasi seperti biasa meski sudah diminta tutup sementara oleh Pemkab Tuban. Warga setempat menduga ada backingan dari orang kuat dibalik bisnis cucian pasir tersebut.

Intruksi penutupan sementara dari Pemkab Tuban melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban karena tidak memiliki tempat pengolah limbah dan adanya dugaan limbah tempat pencucian pasir yang dibuang sembarangan.

Karena ulah pengelola cucian pasir itu, mengakibatkan lahan pertanian produktif berupa sawah di sekitar lokasi rusak parah akibat limbah pencucian pasir tersebut dari tahun 2017 hingga tahun 2023 ini.

“Sejak mulai berdirinya tempat pencucian pasir yang dikelola pengusaha bernama Maksum, warga tidak pernah mendapat sosialisasi,” ungkap salah seorang warga Desa Tasikharjo bernama Joko Lesmono saat ditemuia Beritabaru.co, Tuban, Senin (27/3/2023).

Kepala Desa Purworejo Muksamiadi yang sebagian besar wilayahnya terdampak limbah pun memprotes. Ia menyebut sejak desakan tutup sementara dikeluarkan Pemkab Tuban, tempat pencucian pasir masih tetap beroperasi seperti biasa.

“Sampai saat ini cucian pasir masih tetap beroperasi. Masih beroperasi seperti hari-hari sebelumnya,” terang Muksamiadi kepada Beritabaru.co, Tuban pada Sabtu (8/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, kegiatan cucian pasir yang diduga sudah mencemari sawah seluas kurang lebih 8 hektar milik warga Desa Tasikharjo dan Purworejo itu untuk sementara tutup karena tidak ada tempat pengelolaan limbah cucian pasir.

“Informasi dari pengawas izin telah dimiliki tapi tidak ada pengolahan limbahnya. Sehingga direkomendasi untuk menghentikan kegiatan sampai dipenuhi secara teknis pengelolaan limbah cair dari  kegiatan pencucian pasir tersebut,” ujar Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, Selasa (28/3/2023).

Namun saat disinggung soal limbah cucian pasir yang dianggap warga sekitar sudah mencemari sawahnya, pria yang akrab disapa Bambang itu akan melihat dulu limbah yang sudah dibuang melampaui baku mutu atau tidak.

“Harus dilihat dulu limbah yang dibuang itu melampaui baku mutu atau tidak kalau terbukti melampaui baku mutu menurut undang-undang lingkungan dikatakan terjadi pencemaran atau telah melakukan pencemaran lingkungan,” tutur Kepala DLHP kepada Beritabaru.co, Tuban.