Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, Kecamatan Jenu Adakan Operasi Gabungan
Berita Baru, Tuban – Kecamatan Jenu melakukan Operasi masker di wilayah jenu dan sekitarnya. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Jenu dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (PERBUP) No.65 Tahun 2020.
Kapolsek Jenu AKP. Rukimin juga terjun langsung dalam operasi gabungan tersebut. Rukimin selaku Kapolsek Jenu menyampaikan, “bahwa pelanggar yang tidak memakai masker akan ditindak tegas sesuai dengan Perpres No.6 Tahun 2020 dan Perbup No.65 Tahun 2020,” tuturnya.
Lebih lanjut Rukimin menyampaikan, “Pelanggar yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perbup No.6 Tahun 2020 seperti teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan bisa juga sanksi administratif sebesar 100 ribu,” Pungkasnya.
Yanto selaku perwakilan dari Satpol PP Kecamatan Jenu menyampaikan, “bahwa kesadaran masyarakat untuk memakai masker masih kurang, hal ini terbukti dengan adanya 12 orang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang di amankan oleh Tim operasi gabungan karena tidak memakai masker,” tuturnya.
“Meskipun sering diperingatkan dan tak jarang juga banyak yang sudah terkena razia tapi kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih perlu ditingkatkan” Pungkas Yanto.
Kapten Inf.Subandi Ndanramil Jenu menegaskan kepada masyarakat di kecamatan Jenu untuk tetap mematuhi protokol kesahatan Covid-19 mengingat Tuban hari ini ada di Zona Merah.
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat jenu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19”. Pungkas Subandi. (Suw/Wan)