Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dendam Masa Lalu, Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga

Dendam Masa Lalu, Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga



Berita Baru, Tuban – Seorang pria bernama Sakim (62), warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala dan kaki sebanyak 2 kali dengan mengunakan kayu sepanjang 120 cm.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Beritabaru.co, Tuban, motif kakek ini membunuh tetangganya karena dendam masa lalu. Korban yang diketahui bernama Sumiran (55) itu meninggal ditengah persawahan sawah setelah mengalami pendarahan pada bagian kepala.

“Pelaku mengaku kalau dulu korban pernah menyakiti hatinya dengan cara membawa lari mantan istrinya ke Jakarta,” ungkap Kapolsek Bangilan, IPTU Rukandar saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/3/2023).

Namun, selain dendam di masa lalu, menurut Kapolsek Bangilan ada faktor lain yang membuat tersangka makin benci pada korban. Salah satunya terkait permasalahan rumah milik mantan istri tersangka yang dibangun semasa mereka bersama dan sekarang ditempati korban.

Lebih lanjut, IPTU Rukandar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku sedang menanam jagung di lahan sawah milik Sarwi (65) desa setempat, pagi hari sekitar pukul 06.30 Wib. Kemudian, tiba-tiba korban melintas di sampingnya pelaku yang sedang bekerja.

“Korban saat itu lewat di sampingnya pelaku sambil membawa pupuk,” terang Kapolsek Bangilan yang ikut melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dendam Masa Lalu, Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga

Mengetahui hal itu, sontak pelaku ingat peristiwa masa lalu yakni mantan istrinya dibawa kabur oleh korban ke Jakarta. Bahkan, sekarang rumah yang dibangun bersama mantan istrinya itu juga ditempati oleh korban.

Kondisi itu membuat sakit hati, sehingga pelaku gelap mata dan langsung mengangkat kayu yang digunakan untuk menanam jagung. Kayu sepanjang sekitar 120 cm tersebut langsung diarahkan ke kepala korban sampai tersungkur bersimbah darah.

“Tersangka sakit hati dengan spontan memukul dengan menggunakan kayu dengan panjang 120 cm mengenai kepala korban sebanyak dua kali dan bagian kaki,” beber mantan Pjs Kasat Resnarkoba Polres Tuban itu.

Puas melampiaskan dendamnya, pelaku kemudian menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian. Serta meninggalkan korban dalam kondisi mengalami pendarahan pada bagian kepalanya sampai menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.

“Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan mengakibatkan meninggal dunia,” terang IPTU Rukandar.

Kemudian, anggota bersama tim Inafis Polres Tuban juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Termasuk, telah mengamankan tersangka dan barang bukti dalam kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah kita amankan, termasuk barang bukti satu buah kayu dengan panjang 120 cm,” pungkasnya.