Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Berdiri Diatas Tanah Yayasan, Warga Koro Tuban Demo di Pabrik Pengeringan Palawija

Diduga Berdiri Diatas Tanah Yayasan, Warga Koro Tuban Demo di Pabrik Pengeringan Palawija



Berita Baru, Tuban – Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban di depan di pabrik pengeringan palawija lantaran pabrik milik pengusaha Cina itu diduga berdiri diatas lahan milik Yayasan Madrasah Salafiyah desa setempat.

“Aksi ini karena adanya penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha Cina. Tanah yang diserobot itu milik Madrasah Salafiyah Koro,” terang koordinator aksi Ihsanul Amal.

Lebih lanjut, Ihsanul menyebut ada sekitar satu meter persegi tanah milik Madrasah Salafiyah Koro yang diserobot pabrik pengeringan palawija tersebut. Selain itu, dalam proses pembangunan pabrik, pihak pengusaha tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga terkait izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan.

“Untuk saat ini pekerjaan pembangunan pabrik itu kita hentikan sementara sampai tuntutan warga dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak pabrik Maghfur mengatakan, tuntutan warga terkait penyerobotan lahan hanya sebatas klaim dan tidak data yang kuat. “Soal penyerobotan tanah itu kan masih klaim, belum ada data kuat. Kalau menurut kami selaku kontraktor pekerjaan sudah sesuai. Kita juga bisa adu data, terkait izin PBG,” dalih Maghfur.

Maghfur mengakui bahwa pembangunan pabrik di bawah naungan CV Mitra Pangan Cemerlang dengan luasan lahan satu hektar itu belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Ia pun meminta maaf kepada warga Dusun Koro. “Iya kami memang belum ada sosialisasi terkait semuanya. Kami minta maaf,” pungkasnya.