Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DLHP Sosialisasikan Program Parkir Berlangganan, Warga Tuban Tak Lagi Bayar Jukir
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) mengumumkan kebijakan baru berupa parkir gratis bagi kendaraan berplat Tuban. (Berita Baru/Sgt)

DLHP Sosialisasikan Program Parkir Berlangganan, Warga Tuban Tak Lagi Bayar Jukir



Berita Baru, Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) mengumumkan kebijakan baru berupa parkir gratis bagi kendaraan berplat Tuban di sejumlah ruas jalan dalam kota, yang disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di berbagai titik strategis.

Pemasangan spanduk parkir gratis oleh DLHP bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan berplat Tuban tidak lagi dikenakan biaya parkir kepada juru parkir (jukir) di lokasi yang telah ditentukan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Lukman Hakim (depan outlet Beli Kopi), Jalan AKP Suroko Kebonsari, Jalan Sunan Kalijaga (depan Mall Pelayanan Publik), kawasan GOR Tuban, serta Jalan Pramuka.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Tuban, Imam Isdarmawan, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk parkir gratis ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat. Melalui langkah tersebut, pihaknya ingin memastikan para pemilik kendaraan berplat Tuban mengetahui bahwa parkir di ruas jalan kabupaten kini tidak lagi dikenakan biaya, sehingga warga dapat memanfaatkannya tanpa terbebani pungutan.

“Parkir gratis ini khusus bagi kendaraan plat Tuban, diluar itu tetap dibebankan biaya parkir,” katanya saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (23/9/2025).

Imam menambahkan, pemasangan spanduk sosialisasi parkir gratis akan terus diperluas di berbagai lokasi strategis agar mudah dilihat oleh pengguna jalan maupun pemilik kendaraan. Selain melalui spanduk, pihaknya juga memaksimalkan penyebaran informasi lewat media sosial serta menggandeng dukungan dari kalangan media massa untuk memastikan pesan ini sampai ke masyarakat luas.

Sementara itu, Plt Kepala DLHP Tuban, Anton Trilaksono, menjelaskan bahwa kebijakan parkir gratis bagi kendaraan berplat Tuban merupakan bentuk penerapan program parkir berlangganan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Skema ini membuat pemilik kendaraan tidak lagi membayar parkir harian, melainkan sudah tercakup dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan.

“Program parkir berlangganan ini kami terapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran agar warga berkontribusi melalui pembayaran pajak tahunan,” ujar Anton.

Anton menegaskan, keberadaan petugas parkir yang ditempatkan di sejumlah titik bukan untuk menarik retribusi, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran mereka difokuskan untuk membantu menjaga ketertiban sekaligus mengatur lalu lintas agar kendaraan yang keluar masuk lokasi parkir tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Kadang orang berpikir, sudah gratis kok masih ada petugas jaga. Sebetulnya, petugas itu untuk membantu mengatur kendaraan, bukan memungut biaya,” pungkasnya. (Sgt/Met)