Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja
Foto: Istimewa

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Cipta Kerja



Berita Baru Tuban, Jakarta — Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sudah selesai membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Baleg dan pemerintah bahkan secara langsung mengambil keputusan tingkat I atas RUU tersebut.

“Akan ada rapat kerja malam ini,” terang Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10).

Supratman menyampaikan bahwa rapat kerja akan digelar pada pukul 21.00 WIB. Tetapi dia mengaku belum tahu siapa menteri perwakilan pemerintah yang akan ikut serta.

Kata Supratman pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah selesai sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Usai ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok pada rapat paripurna.

“Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja,” tutur politikus Gerindra ini.

Hari ini, pemerintah dan Baleg membahas hasil pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan berlangsung sejak 14.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.

Melansir dari Tempo, dalam pembahasan sebenarnya ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, utamanya menyangkut aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengusulkan perubahan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Meskipun diprotes keras oleh sejumlah fraksi, Supratman yang menjadi pimpinan sidang tetap mengetok perubahan tersebut.

Supratman tidak memberikan penjelasan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan batasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja.

“Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah,” kata Supratman.

Oleh: Moh. Junaidi