Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Dua Sekdes di Tuban Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APMD



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) APBDes 2021 dilingkup pemerintahan Kabupaten Tuban memakan waktu cukup lama, hampir satu tahun.

Sebagaimana diketahui, dugaan Kasus Tipikor APMD 2021 itu naik ke penyidikan pada Senin, 25 Juli 2023 lalu. Namun hingga pergantian tahun, tersangka tak juga ditetapkan.

Dalam proses penyelidikan Tipikor itu, berbagai tahapan seperti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur dan pemeriksaan saksi dilakukan. Bahkan Kejari Tuban juga memeriksa pejabat tinggi seperti Sekda Tuban, Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo.

“Kerugian negara yang ditimbukan mencapai Rp 1,5 M. Dan saksi yang diperiksa hampir 100 orang,” ujar Kepala Kejari Armen Wijaya.

Dalam perjalanan penyelidikan itu, Kantor Diskominfo-SP Tuban bahkan sempat digeledah oleh Kejari Tuban pada Kamis (19/10/2023) lalu, untuk mencari barang bukti. Penyelidikan berlanjut hingga selesai audit yang dilakukan oleh BPKP pada Mei 2024 lalu.

Sampai akhirnya, Kejari Tuban menetapkan dua tersangka pada Senin 22 Juli 2024 yakni Ali Mahmudi selaku Sekdes Sidohasri, Kecamatan Kenduruan dan Eko Wahyudi Sekdes di Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo. Praktis terpaut dua hari hingga penyelidikan menyentuh sampai satu tahun.

Ditanya terkait dengan durasi penyelidikan, Armen mengatakan, prosesnya yang hampir satu tahun ini memang tak menemukan masalah ataupun kendala.

Dalam penyelidikan Tipikor, lanjut Armen, berbagai tahap musti dilalui. Termasuk juga bekerjasama dengan beberapa lembaga. “Harus sabar. Tahap demi tahap, karena kita juga berkolaborasi dengan lembaga lain,” pungkasnya. (Zid/Met)