Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gruduk Pemkab, Warga Cepokorejo Tuntut Sekdes Dipecat dan Ditahan

Gruduk Pemkab, Warga Cepokorejo Tuntut Sekdes Dipecat dan Ditahan



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Kasus penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo. Semakin meruncing dan panas.

Warga desa Cepokorejo yang tergabung Forum Keadilan Cepokorejo (FKC) melakukan unjuk rasa di depan kantor pemerintah Kabupaten Tuban. Meski Susilo Hadi Utomo selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan Agustus, namun belum juga dilakukan penahanan.

“Kami berharap pak bupati hari ini bisa menemui,” tutur Koordinator aksi warga Cepokorejo Yaskin

Para peserta demo yang tergabung di dalam forum membacakan sejumlah petisi dan menuntut Bupati KH Fathul Huda untuk segera mengeluarkan surat perintah pemberhentian Sekdes Cempokorejo.

Massa diajak berunding masuk kedalam ruangan, untuk membicarakan permasalahan apa yang telah terjadi. Salah satu tuntutan yang dibawah oleh warga yakni, Sekdes harus dipecat dan segera melakukan penahanan oleh petugas berwajib, melihat Susilo telah ditetapkan nenjadi tersangka.

” Segara ditindaklanjuti lah pak. Kami hanya ingin keadilan, hak orang miskin sudah digelapkan,” katanya

Plt. Kepala Dinsos Tuban, Joko Sarwono saat menemui masa aksi di depan kantor Dinsos Tuban, menyampaikan jika hari ini bapak bupati Fatkhul Huda tengah berada di luar kota.

Joko menambahkan, kasus ini berkaitan dengan perangkat desa. Maka harus menggunakan landasan Undang-undang (UU) tentang desa. Pemkab tidak bisa mengambil keputusan memberhentikan oknum penggelapan BNPT. Harus menunggu ketatapan hukum, karena di SOP diatur demikian.

“Kita hormati dulu proses hukumya, tentunya sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Pemkab sekarang sedang menunggu ketatapan hukum, sesuai dengan mekanisme UU desa. Kalau oknum Sekdes diancam hukuman di atas 5 tahun, maka pemberhentian semestara bisa dilakukan.

Dalam aturan UU desa disebut jika yang bersangkutan diancam hukuman kurang dari 5 tahun, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.

“Inilah kondisi yang dihadapi mereka. Kalau Dinsos berharap sesuai dengan SOP BPNT,” bebernya. (Mam/Wan)