Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Kembalikan Berkas Produsen Arak Ilegal Tuban, Unsur Pasal Belum Terpenuhi
Barang bukti miras sitaan dari pelaku Agus Widodo telah diamankan di Mapolres Tuban. (Berita Baru)

Jaksa Kembalikan Berkas Produsen Arak Ilegal Tuban, Unsur Pasal Belum Terpenuhi



Berita Baru, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas perkara milik Agus Widodo, seorang produsen minuman keras (miras) ilegal jenis arak, kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban. Pengembalian berkas ini dilakukan lantaran berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau berstatus P19, sehingga penyidik diminta untuk melengkapi sejumlah petunjuk agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasi tindak pidana umum (Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, mengungkapkan hasil telaah terhadap berkas perkara milik Agus Widodo yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Tuban masih ditemukan sejumlah kekurangan. Atas dasar itu, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu agar proses hukum bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

“Berkas perkaranya sudah kami teliti. Saat ini dilakukan P19,” ujar Himawan kepada awak media, ketika di temui di ruangannya, Kamis (11/9/2025).

Himawan menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara produsen arak ilegal Agus Widodo dilakukan karena berkas tersebut belum memenuhi keabsahan serta unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan. Hal itu menjadi alasan utama pihak kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik Satreskrim Polres Tuban untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

“Dalam Undang-Undang Ketahanan Pangan, ini kan masuk Undang-Undang Cipta Kerja yang harus ada unsur korban. Nah, ini masih didalami oleh penyidik. Kalau memang bisa dilengkapi, ya nanti kita P21,” ungkap Himawan.

Saat ini Kejari Tuban masih menunggu perbaikan berkas perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban. Sebagai tindak lanjut, kejaksaan juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan petunjuk yang telah diberikan, mengingat berkas tersebut sudah dikembalikan untuk kedua kalinya sejak Juli lalu dan belum ada perkembangan yang dilaporkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa terkait berkas perkara produsen arak ilegal Agus Widodo. Upaya tersebut dilakukan agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Sementara masih memenuhi petunjuk jaksa, mas,” ujar Dimas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban membongkar rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak ilegal di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Mei 2025 lalu, dan menangkap pemilik sekaligus pelaku produksi, Agus Widodo.

Dalam penggerebekan rumah produksi arak ilegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 196 botol arak berukuran 1,5 liter, tujuh drum plastik, satu set peralatan penyulingan seperti kompor, elpiji, dan tungku, serta puluhan botol kosong dan sebuah pompa celup kecil.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Agus Widodo dengan Pasal 140 ayat 1 junto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau subsider Pasal 204 ayat 1 KUHP. Kasus ini kini masih bergulir sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Sgt/Met)