Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sabu
Berbagai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Tuban selama satu bulan terakhir.

Joki Balap Liar Pengedar Sabu di Tuban Berhasil Ditangkap



Berita Baru, Narkoba – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menangkap sebelas pengedar narkotika jenis dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 25,2 gram dan obat daftar G atau biasa di sebut pil LL sebanyak 2857 butir.

Dari sebelas pengedar yang sudah diamankan di Polres Tuban, salah satunya adalah pemuda dengan inisial IF (21) warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. IF diketahui merupakan joki sepeda balap liar.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Sekarang tersangka telah ditahan. Pekerjaannya swasta atau joki sepeda balap,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Minggu (20/2/2022).

Iklan Bank Jatim

Lebih lanjut Kapolres Tuban menjelaskan, terkait terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Anggota Satreskoba berhasil meringkus pelaku ketika hendak melakukan transaksi narkotika sabu-sabu di tepi jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka diamankan di tepi jalan saat diduga akan melakukan transaksi. Kemudian ditangkap sebagai pengedar sabu,” jelas AKBP Darman.

Lebih lanjut, AKBP Darman menyampaikan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada dua paket sabu dengan masing-masing seberat 10,37 gram dan 5,21 gram. Kemudian, satu buah handphone yang digunakan tersangka sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

“Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.

Akibat ulahnya, pria asal Surabaya ini dijerat pasal 114 (2),112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Mereka berupaya memburu bandar dari peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tuban.

“Kasus masih kami kembangkan, dalam rangka memburu bandar dari peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tuban,” pungkas Daky, sapaan akrabnya.