Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JPPR Tuban Dorong Bawaslu, Segera Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral

JPPR Tuban Dorong Bawaslu, Segera Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral



Berita Baru, Tuban – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Tuban minta Paslon mentaati aturan main Pilkada. JPPR Tuban juga menghimbau Pejabat Aparatur Negara (ASN, TNI, POLRI, Kades/Lurah) netral dalam pilkada dan tidak menyalahgunakan Kekuasaan (Abude of Power) sehingga dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Koordinator JPPR Tuban, Rudi Wibowo menghimbau kepada Bawaslu Tuban, untuk tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Perangkat Desa. Hal tersebut disampaikan webinar pada, Sabtu (14/11)

“Seperti Pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye atau perangkat desa dengan sengaja mendatangkan pasangan calon bupati untuk kampanye di desanya,” tutur Rudi Wibowo.

Rudi menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pendalaman terkait pelanggaran, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran oleh Paslon, serta akan meneruskan ke Bawaslu untuk penindakan.

“Pada UU No 10 tahun 2016, Bunyi pasal Pasal 71(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Rudi sapaan akrabnya.

Di pihak lain Ulil Abror Al Mahmud, Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Penindakan dan Pencegahan menyampaikan, sampai hari ini belum menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN maupun perangkat desa.

“Kami selaku lembaga penyelenggara akan melakukan tindakan tegas, jika memang terjadi pelanggaran. Dan akan kami tindak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Ulil sapaan akrabnya.

Disinggung soal sanksi, pihaknya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 juga Pasal 494, menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kades, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Tentu akan kami tindak tegas, kalau memang benar-benar terbukti. Akan tetapi melalui beberapa tahapan dan pembuktian. Apakah pelanggaran administrasi atau tindakan pidana,” tutup Ulil selaku Bawaslu devisi penindakan dan pencegahan. (Wan/Dur)