Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kades Socorejo Tanggapi Santai Laporan dan Pemasangan Papan Ahli Waris Hj Sholikah di Wisata Pantai Semilir

Kades Socorejo Tanggapi Santai Laporan dan Pemasangan Papan Ahli Waris Hj Sholikah di Wisata Pantai Semilir



Berita Baru, Tuban – Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dikejutkan dengan adanya pemasangan papan pengumuman dari keluarga ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah. Pemasangan papan pengumuman laporan polisi itu berada di pintu masuk Wisata Pantai Semilir desa setempat.

Papan ini dipasang, agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktifitas di atas tanah yang disengketakan. Selain rawa, diatas tanah yang disengketakan ini juga merupakan pintu masuk Wisata Pantai Semilir serta berdiri sejumlah bangunan dan kios pedagang.

Namun, hal itu ditanggapi santai oleh pembina kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Zubas Arief Rahman Hakim. Ia mengatakan kalau apa yang sudah dilakukan oleh pihak keluarga ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah bersama kuasa hukumnya Franky D. Waruwu adalah hal yang biasa.

“Kalau masalah pemasangan papan pengumuman saya pikir itu hal yang biasa saja, yang jelas pantai semilir akan tetap buka seperti biasa,” ungkap Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban itu.

Pria yang akrab disapa Kang Arief itu juga mempersilahkan pihak ahli waris dari H. Salim mukti dan Hj. Sholikah untuk melakukan laporan polisi, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang. “Saya justru lebih senang ketika perkara ini sudah masuk ke rana hukum. Dari awal saya selalu mengedepankan supremasi hukum,” terangnya.

Terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.

“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 ini.

Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah, Franky D. Waruwu mengatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim.

Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.

“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” jelasnya.

Padahal, pada 3 agustus 2022 lalu, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, di atas tanah yang disengketakan. bahkan, saat ini kuasa hukum ahli waris yang melakukan gugatan mengklaim, pada pekan depan penyidik Polda Jatim akan turun ke lokasi tanah yang disengketakan.

“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” ungkap Franky.

Untuk diketahui, ahli waris H. Salim Mukti-Hj. Sholikah mengklaim tanah tersebut berdasarkan Girik No. 651, Persil 107, D.I, Luas:31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah luas 32.646 meter persegi, sedangkan di buku C desa hanya tercatat 16.000 meter persegi.