Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolres Tuban Himbau Agar Masyarakat Tak Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan

Kapolres Tuban Himbau Agar Masyarakat Tak Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan



Berita Baru, Tuban – Banyaknya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Tuban mendapat perhatian khusus dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Seperti halnya kasus kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Jenu, Senin (4/9/2023).

Mantan Kapolres Madiun itu memberikan himbauan khusu bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan di musim kemarau ini. Kehati-hatian masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat,” kata AKBP Suryono kepada Beritabaru.co, Tuban.

Lebih lanjut, pria kelahiran kota Bojonegoro itu menegaskan, kepada para perokok agar tidak membuang putung rokok di sembarang tempat. Bahkan masyarakat yang sudah terlanjut membakar api jangan ditinggalkan sampai api tersebut benar-benar padam.

Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan. Karena pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana dengan melanggar UURI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Apa bila melanggar makan akan dikenakan pasal 78 ayat 3 UURI 41 tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” pungkasnya.