Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasat Lantas Polres Tuban Beri Diskresi Mobil Barang Mengangkut Anak Sekolah

Kasat Lantas Polres Tuban Beri Diskresi Mobil Barang Mengangkut Anak Sekolah



Berita Baru, Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Dinas Pendidikan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar rapat koordinasi (Rakor) transportasi siswa sekolah menengah pertama (SMP) se Kabupaten Tuban, Senin (8/8/22).

Dalam agenda yang membahas aspek keselamatan transportasi siswa saat naik kendaraan barang ini juga dihadiri guru SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tuban serta Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajarannya.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, sesuai aturan di undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan atau mobil barang itu dilarang untuk mengangkut penumpang.

“Seperti yang terjadi di Tuban ini banyak kendaraan barang yang mengangkut penumpang atau anak sekolah dan itu sama sekali tidak boleh dilakukan,” ujar AKP Arum Inambala.

Lebih lanjut, Perwira Pertama itu menerangkan, untuk kendaraan barang yang dipakai untuk mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan pelanggaran. Selanjutnya akan ditilang untuk kendaraan itu dengan barang bukti STNK atau SIM.

Kasat Lantas Polres Tuban Beri Diskresi Mobil Barang Mengangkut Anak Sekolah

“Namun, kita tidak bisa melihat aspek dari satu sisi sehingga kita memberikan diskresi sementara sampai ada launching angkutan gratis untuk anak sekolah,” terang AKP Arum Inambala kepada Beritabaru.co,Tuban.

Diskresi sementara ini berdasarkan keluhan dari guru dan masyarakat yang meminta kebijakan dari Kasat lantas Polres Tuban. Ia juga sudah memanggil Kanit Dikyasa lantas Polres Tuban, berkoordinasi dengan Dishub, dan Dinas Pendidikan untuk mendata kendaraan yang sementara ini digunakan untuk mengangkut anak sekolah.

“Kendaraan yang digunakan ini harus tetap memperhatikan keselamatan. Salah satunya bak belakang harus ditutup, kiri kanan juga harus ditutup, dan orangnya harus duduk semua. Sebenarnya ini tidak boleh tapi ini hanya bersifat diskresi sementara dari Satlantas Polres Tuban,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Rakhmat, juga menuturkan bahwa ini sejalan dengan program pemerintah yang menginginkan semua anak sekolah tidak ada yang putus sekolah. Tapi kenyataannya di lapangan masyarakat juga masih membutuhkan angkutan sekolah.

“Pemerintah sudah lama berupaya memikirkan itu, namun, sekarang ini baru akan kita mulai launching angkutan sekolah. Sambil nunggu angkutan sekolah gratis ini memang harus ada kebijakan-kebijakan terhadap angkutan yang belum standart digunakan untuk mengangkut anak sekolah,”tuturnya.

Menurutnya toleransi dari Satlantas Polres Tuban ini hanya bersifat sementara sampai ada launching angkutan gratis untuk pelajar. Bukan berarti membebaskan tapi tetap harus dibatasi, paling tidak yang diutamakan itukeselamatan sambil menunggu angkutan gratis dari pemerintah.

“Rencana tahun ini akan ada angkutan gratis untuk pelajar sebanyak 28 kendaraan. Jadi nanti semua siswa bisa ikut sesuai rute,” pungkasnya.