Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Asusila di Pantai Tuban, Korban Masih Duduk di Bangku SMA
Pelaku KA saat diamankan di Mapolres Tuban (Berita Baru/Sgt)

Kasus Asusila di Pantai Tuban, Korban Masih Duduk di Bangku SMA



Berita Baru, Tuban – Suasana tenang di kawasan pantai Kabupaten Tuban mendadak tercoreng oleh kasus tindak asusila yang menimpa seorang pelajar berusia 16 tahun, Minggu (25/5/2025). Korban berinisial R (16) diduga menjadi sasaran perbuatan bejat KA (19), seorang pemuda pengangguran asal Tuban.

Kasat reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander kepada awak media mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial R (16), pelajar kelas X asal Tuban, berjanji untuk bertemu dengan KA (19), di kawasan pantai Tuban, pada Kamis (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dimas menambahkan setiba di lokasi, korban mendapati pelaku sudah menunggu di salah satu gubug di area pantai. Keduanya sempat berbincang sambil menikmati suasana pantai, sebelum akhirnya pelaku diduga meminta korban melayani nafsu bejatnya hingga terjadi persetubuhan di tempat tersebut.

“Pelaku dan korban sudah janjian ketemu di pantai,” ungkap Dimas robin ketika di konfirmasi sabtu (20/9/2025).

Dimas Robin menuturkan, korban yang masih berstatus pelajar itu kemudian menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pada Hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025, sekitar jam 16.00 Wib, orang tua korban melapor ke UNIT PPA Satreskrim Polres Tuban”, ungkapnya.

Ia menegaskan, setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Dari hasil informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengetahui lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E serta Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi anak dari segala bentuk kejahatan asusila. (Sgt/Met)