Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satreskoba Polres Tuban Amankan Sopir Pembawa Sabu di Parkiran PT Timbul Persada

Satreskoba Polres Tuban Amankan Sopir Pembawa Sabu di Parkiran PT Timbul Persada



Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menangkap salah seorang sopir yang hendak memarkirkan kendaraannya ditempat parkir PT. Timbul Persada, di Jalan Raya Kesamben Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban., Selasa (5/7/2022) pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Beritabaru.co, Tuban, dari hasil penggeledahan Satreskoba polres Tuban, sopir yang bernama Eko Febrianto bin Mulyo (41) Dusun Sonobekel, Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu kedapatan membawa Norkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat ditemui awak media, mengungkapkan, dari tangan terlapor ada enam paket sabu dengan rincian, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,37 gram, 1 paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,26 gram, 1 paket sabu seberat bruto 0,12 gram, 1 paket jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

“Kemudian ada 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram, 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat brutto 1,41 gram dan 1 buah pipet kaca berisikan jenis sabu seberat bruto 1,67 gram, ungkap AKP Daky Dzul Qornain.

Dzaky menambahkan, selain mengamankan sabu, Ia juga membawa beberapa barang bukti diantaranya, 1 bendel plastik klip, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu, 1 buah korek api warna biru, 1 lembar tisu, 1 buah kotak warna putih, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah HP Merk TECNO SPARK warna biru .

“Terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Mukari (DPO) yang mengaku tinggal di daerah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.