Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Negeri Tuban Obok-obok Diskominfo SP Tuban, Ada Apa?

Kejaksaan Negeri Tuban Obok-obok Diskominfo SP Tuban, Ada Apa?



Berita Baru, Tuban – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021 di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, terus dikembangkan.

Pasalnya, tadi malam Kejaksaan Negeri (Kejari) mengobok-obok kantor Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Tuban, Jumat (20/10/2023).

Pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban itu diduga menyebabkan kerugian negara itu diindikasi melibatkan pejabat penting di Pemkab Tuban.

Hal itu yang membuat tim Jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD.

Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Diskominfo SP Arif Handoyo, serta kurang lebih 60 orang telah diperiksa serta dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Tuban.

Hingga tadi malam, Kamis 19 Oktober 2023 pukul 21.00 wib telah terpantau Beritabaru.co, Tuban, dua unit mobil Kejaksaan Negeri Tuban keluar dari kantor Diskominfo SP Tuban.

Kejaksaan Negeri Tuban Obok-obok Diskominfo SP Tuban, Ada Apa?

“Tadi tim penyidik datang ke Kantor Diskominfo SP Tuban hanya untuk meminta data, sebagai bahan proses penyidikan kasus dugaan korupsi APMD. Tidak ada barang yang dibawa,” ujar Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, saat disinggung terkait penggeledahan itu apakah Kejaksaan tengah membidik Kadis Kominfo SP Arif Handoyo sebagai tersangka, Armen tak mau menjawab. Dia hanya meminta untuk menunggu proses penyidikan selesai.

“Kita masih koordinasi dengan BPKP Jatim. Nanti kalau sudah selesai semua pasti akan kita rilis,” pungkasnya.