Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Desa Sugihwaras Ikut Antar Bacalon Lindra-Joko Daftar ke KPU Tuban

Kepala Desa Sugihwaras Ikut Antar Bacalon Lindra-Joko Daftar ke KPU Tuban



Berita Baru, Tuban – Sosok kepala desa (Kades) tampak turut mengantar Bacabup-Bacawabup Tuban Lindra-Joko Kamis (29/8/2024) ke kantor KPU Tuban siang pukul 13.00 WIB.

Diketahui, Kades yang tampak dalam foto tersebut yakni Munir Maliki. Dia adalah sosok Kades dari Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Tampak kades akrab disapa Munir itu turut mengantar Lindra-Joko di barisan bersama secara ramai menggunakan setelan batik dengan para pimpinan partai poltik pengusung.

Terkait keterlibatan Kades dalam iring-iringan itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin mengaku belum mengetahui hal tersebut. Bawaslu juga irit berkomentar, sebab fokus terhadap pengawasan proses pendaftaran Bacalon.

“Kita belum tahu. Kalau keterlibatan itu sudah ditetapkan pasangan calon, ini kan baru daftar. Kita fokus pendaftaran di sini (kantor KPUK Tuban),” ujarnya.

Sementara itu, Arif memastikan proses pendaftaran Bacalon Lindra-Joko berjalan lancar. Berkas persyarakat pencalonan yang diserahkan ke KPUK Tuban dinyatakan lengkap.

“Bawaslu memastikan proses pendaftaran penyerahan berkas berjalan lancar. Kita mengawasi prosesnya saja, tadi sudah daftar 1 pasangan calon. Informasinya sudah lengkap, kelengkapan berkas,” tandasnya.

Sementara itu, Munir Maliki saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar. Pesan via WA yang dikirimkan sejak Kamis (29/8/2024) pukul 17.33 tak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis. Tertanda pesan hanya centang dua warna abu-abu.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf j dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam UU tersebut, Kades memilki peran sebagai pihak yang netral. Artinya, Kades dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Pun dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 mengatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Zid/Met)