Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua DPC Partai Demokrat Tuban Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Tuban

Ketua DPC Partai Demokrat Tuban Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Tuban



Berita Baru, Tuban – Kasus Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta Partai Demokrat memasuki babak baru. Pasalnya KSP Moeldoko kini telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meskipun sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta.

“Benar, saat ini KSP Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali ke MA. Hal itu dilakukan Moeldoko untuk membegal Partai Demokrat dari ketua umum kami yang sah yaitu Mas AHY,” ujar Ketua DPC Demokrat Kabupatrn Tuban, Imam Sutiono kepada Beritabaru.co, Tuban.

Ketua DPC Partai Demokrat Tuban Ajukan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Tuban

Menanggapi hal tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat itu segera melakukan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Tuban dengan tembusan ke Presiden, Menkopolhukam, serta Ketum Partai Demokrat AHY.

“Saya mewakili pengurus datang langsung ke Kepala Pengadilan Negeri Tuban untuk memberikan surat perlindungan hukum dengan tembusan ke presiden, menkopolhukam, serta Ketum AHY,” tutur Imam, Selasa (4/4/2023).

Imam menyebutkan, dalam isi surat tersebut, dirinya beserta pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban melawan keras apa yang sudah dilakukan oleh KSP Moeldoko terhadap partai dan ketua umum Partai Demokrat AHY.

“Saya meminta presiden dan Menkopolhukam segera turun tangan untuk menyelesaikan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko” pungkasnya.