Lakukan Isolasi Covid-19 Pasca Opname, Karyawan UTSG Dipecat
Berita Baru, Tuban – PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) Tuban, diduga telah melakukan pemecatan sepihak. Dari rillis yang diperolah Beritabaru.co, anak usaha PT Semen Indonesia itu dilaporkan telah memberhentikan Darmo (50), warga Desa Pongpongan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban.
Darmo sendiri memang tidak masuk kerja selama beberapa hari. Namun, dirinya merasa perlu mengisolasi diri sebab baru saja dirawat inap di rumah sakit (opname). Ia juga khawatir terjangkit Covid-19.
Tidak terima dengan pemecatan, sekelompok warga yang tergabung dalam Barisan Warga Koro Bersatu (BARWATU), Kepala Desa dan BPD Pongpongan menggeruduk kantor PT UTSG. Mereka meminta pihak UTSG kembali memperkerjakan Darno, Karena pemecatan tersebut dinilai cacat hukum dan mengabaikan kemanusiaan.
“Pemerintah saja menggelontorkan triliunan rupiah untuk menanggulangi dampak Covid-19. Lah ini anak usaha BUMN kok malah mau memecat pekerjanya yang terdampak Covid-19. Parah sekali,” teriak Rokim, Korlap Demo.
Bisyri Mustofa, ketua Gugus Covid-19 Desa Pongpongan yang turut hadir dalam demonstrasi menegaskan bahwa isolasi mandiri Darno telah sepengetahuan Satgas Covid-19 desa.
“Pekerja yang bersangkutan memang kita sarankan isolasi mandiri karena habis opname di RSUD Tuban. Jadi pemecatan tersebut sangat tidak beralasan,” Ujar Topa.
Adapun, Kepala Desa Pongpongan juga menilai pemecatan yang dihadapi ini terkesan dipaksakan. Selain mengesampingkan pendekatan lingkungan, PT UTSG juga tidak menawarkan opsi-opsi lain, seperti cuti besar (cuti 3 bulan) yang bisa digukan Darno saat melakukan isolasi mandiri.
“Kalo UTSG mau hidup rukun berdampingan dengan masyarakat, tentu mereka tidak akan memakskan diri. Mengingat kontribusi Desa Pongpongan untuk mendukung keberlangsungan tambang semen ini sudah sangat besar. 40 persen wilayah Desa Pongpongan ini menjadi area tambang semen. Jadi UTSG harus mempertimbangkan aspek sosial itu,” tandas Luqman.
UTSG: Pemecatan Darmo Sesuai Regulasi
Dikonfirmasi Beritabaru.co, Business Support Division Head UTSG Tuban, Wiwit Dwi Widyatmoko menjelaskan, PHK telah melalui proses yang cukup panjang, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan sudah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban.
Dia tidak menyangkal bahwa memang Darno pernah mengajukan ijin sakit kepada perusahaan. Namun selanjutnya dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2020, Darno tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dari situ, pihak managemen mencoba menanyakan kepada Darno terkait surat keterangan sakit.
“Dengan alasan sakit itu, sehingga perusahaan mencoba menanyakan tentang surat keterangan sakit. Tapi berkali-kali, Darno tidak bisa menunjukan surat itu. Hingga kita lakukan mediasi dengan melibatkan serikat Pekerja UTSG,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari pertemuan dengan Serikat Pekerja UTSG, Darno berjanji akan memberikan surat keterangan sakit. Namun, pihak perusahaan juga telah menegaskan akan melakukan klarifikasi dan validasi surat keterangan itu kepada pihak kesehatan/dokter.
“Dan pada tanggal 31 Agustus, Darno memberikan surat keterangan sakit yang diperoleh dari Puskesmas Montong dan salah satu dokter di Tuban kota kepada perusahaan. Namun kami juga tetap melakukan klarifikasi kepada Puskesmas dan dokter itu,” jelasnya.
Setelah ditelisik, dari pihak dokter menganulir bahwa Darno datang ke tempat prakteknya dengan kondisi sehat, dan hanya minta surat keterangan sakit beberapa hari setelah dia tidak masuk kerja. Pihak Puskesmas juga tidak pernah merasa mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.
“Puskesmas Montong juga tidak merasa mengeluarkan surat itu. Itupun kita juga sudah punya data, baik foto maupun dokumen lainnya,” pungkasnya.
Wiwid mengaku, pihaknya tidak pernah menerima surat dari gugus tugas Covid-19 Desa Pongpongan. Ia menambahkan, di perusahaan sudah ada gugus tugas Covid-19 yang menjaga dan menjalankan protokoler Covid-19 secara intens untuk kepentingan kesehatan karyawannya. Sehingga alasan isolasi tidak cukup kuat.
Warga Kekeh Darmo Harus Dipekerjakan Kembali
Menyikapi demontrasi, petugas dari Polres Tuban yang hadir kemudian meminta perwakilan dari Pemdes, BPD, LPMD, dan Barwatu untuk melakukan mediasi dengan perusahaan.
Hasilnya, karena pihak desa tetap bersikukuh untuk minta Darno dipekerjakan kembali tanpa mau tahu regulasi/UU Ketenagakerjaan, maka pihak PT UTSG meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan keputusan akhirnya.
Tak berselang lama massa kemudian membubarkan diri. (Suw/Dur/Fit)