Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lindra dan Riyadi Wajib Cuti, Pemkab Tuban Bakal Diisi Penjabat Sementara

Lindra dan Riyadi Wajib Cuti, Pemkab Tuban Bakal Diisi Penjabat Sementara



Berita Baru, Tuban – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan wakilnya Riyadi bakal bersaing dikontestasi Pilkada 2024 nanti. Mereka berdua diwajibkan untuk cuti paling lama sejak 7 hari sebelum masa penetapan hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

Ketetapan itu mengacu pada SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait dengan Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024 lalu.

Dalam keterangan SE itu juga dijelaskan bahwa jika bupati yang mendaftar Pilkada 2024 sedang cuti, maka akan digantikan sementara oleh PJs. Artinya, Pemkab Tuban bakal dipimpin sementara oleh PJs hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, SE tersebut sudah tersampaikan ke masing-masing Liaison Officer (LO) Bapaslon. Keduanya sudah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut. “Informasinya, kedua Bapaslon sudah dalam proses,” katanya Kamis, (5/8/2024) via telefon.

Zakiya-sapaannya mengungkpakan, adapun ketetapan SE tersebur menjelaskan, bahwa surat cuti itu harus sudah tersampaikan kepada KPU dalam kurun waktu 7 haru masa kerja sebelum penetapan calon. “Hari kerja, artinya Sabtu-Minggu libur. Jadi kemungkinan kalau tidak tanggal 11 atau 12 (September 2024,Red) kami sudah menerima surat cuti, sebab 22 September 2024 sudah penetapan,” tuturnya.

Cuti yang diajukan itu, terang Komisioner asal Kecamatan Rengel itu, diajukan oleh Bacabup sendiri. Artinya langsung dari Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi, bukan dari Pemkab Kabupaten Tuban. “Cutinya full sejak penetapan hingga tahapan pilkada 2024 selesai,” pungkasnya

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin, mengatakan semua pihak yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada. Undang-undang, PKPU, Peraturan menteri maupun SE yang terkait hal tersebut.

“Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada,” tandasnya. (Zid/Met)