Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Merasa Dirugikan Camat Soko, Mantan Kadus dan Pengacara Mengadu ke Polres Tuban
Berita Baru, Tuban – Mantan Kepala Dusung (Kadus) Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko bersama pengacara Heri Tri Widodo mengadukan Camat Soko, Sucipto ke Polres Tuban. Camat dipolisikan terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam perkara pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sandingrowo, kecamatan setempat, Senin (9/10/2023).
Menurut Nang Engki Anom Suseno, selaku kuasa hukum pelapor, persoalan tersebut bermula ketika Camat Soko menerbitkan surat nomor: 183.1/483/414.411/2023. Surat tersebut perihal jawaban banding administratif yang isinya menolak banding yang diajukan Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum Eko Sugiarto, tertanggal 07 Agustus 2023.
“Surat ditangani oleh Camat Soko, dan kita sudah bawa bukti suratnya,” kata Engki panggilan akrab kuasa hukum pelapor sambil menunjukkan berkas laporannya kepada awak media.
Ia menilai pada isi surat itu ada dugaan keterangan yang dipalsukan oleh Camat Soko terkait penerbitan surat keputusan Kepala Desa Sandingrowo tentang pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat telah disampaikan kepada kepala desa pada tanggal 8 Juni 2023. Penyampaiannya juga dihadiri perangkat desa dan pihak-pihak terkait lainnya di balai desa setempat.
“Padahal faktanya itu tidak pernah ada. Penyampaian SK (surat keputusan, red) itu baru dilakukan pada tanggal 4 bulan depannya atau tanggal 4 Juli 2023,” tutur Engki.
Atas perbuatan Camat Soko itu, Engki mengaku kliennya merasa dirugikan dalam mencari keadilan. Yakni tidak bisa mencari keadilan untuk mengajukan banding atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai perangkat desa setempat. “Ketika Eko Sugiarto mau menyampaikan keberatan administratif dan banding administratif, maka dia telah lewat waktu. Sehingga, gugurlah haknya untuk menggugat ke PTUN,” jelas Engki.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah melalukan pengecekan dan mempelajari terkait aduan masyarakat (dumas) yang ditujukan ke Camat Soko, Sucipto. “Adanya dumas sudah kita terima. Saat ini masih dilakukan pengecekan,” pungkas IPTU Edi Siswanto, KBO Satreskrim Polres Tuban, Senin (9/10/2023).