Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Patroli Hunting Sistem, Satlantas Polres Tuban Sita 118 Kendaraan Roda Dua dan 4 Tayo

Patroli Hunting Sistem, Satlantas Polres Tuban Sita 118 Kendaraan Roda Dua dan 4 Tayo



Berita Baru, Tuban – Giat pelaksanaan patroli hunting Sistem selama dua minggu terakhir, satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tuban berhasil mengamankan 118 kendaraan roda dua dan knalpot brong di wilayah hukum Polres Tuban, Selasa (20/6/2024).

Dalam press release, Kapolres Tuban, AKBP Suryono menyampaikan, bagi sepedah motor baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot brong bukan peruntukannya dilakukan penindakan tilang.

Bahkan ia juga menyarankan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas penindakan tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain. Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya” ujar Mantan Kapolres Madiun itu.

AKBP Suryono menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban. Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Lebih lanjut, pria kelahiran Bojonegoro itu menuturkan saat pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat” ungkapnya.

Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terang Suryono.

alam kesempatan itu, Suryono juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. “Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” tutupnya.