Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyidik Polda Jatim Datang ke Socorejo, Sekdes Buka Fakta Baru Masalah Lahan di Pantai Semilir

Penyidik Polda Jatim Datang ke Socorejo, Sekdes Buka Fakta Baru Masalah Lahan di Pantai Semilir



Berita Baru, Tuban – Tim penyidik dari Polda Jawa Timur (Jatim) datang ke Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah dan kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu, Kamis (29/9/2022) siang.

Kehadiran tiga penyidik dari Polda Jatim itu guna melakukan pemeriksaan berkas sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Tuban. Di kantor Balai Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di kantor desa, tim penyidik ditemui oleh Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah. 

Tim penyidik meminta kepada Sekdes Socorejo untuk menunjukkan berkas buku C desa yang berhubungan dengan sengketa dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris, keluarga H Sholikah. Setelah diberikan data, ternyata muncul tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu. 

“Penyidik hanya minta data dan kami tunjukkan ada tiga SHM di lahan yang diklaim oleh ahli waris,” ujar Wintayah kepada Beritabaru.co, Tuban.

Setelah mengecek berkas di kantor desa, penyidik Polda didampingi petugas Polsek Jenu langsung menuju kawasan pantai sebagai objek yang disengketakan. Penyidik langsung menuju batas lahan yang diklaim milik ahli waris H Sholikah tersebut. 

Sementara itu, pengacara ahli waris keluarga H Sholikah, Franky Desima Waruwu menyampaikan, laporan ke Polda Jatim dibuat pada 13 September 2022. Pihak terlapor yakni kepala desa (kades) non aktif, Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes dan BPD, karena dianggap oleh ahli waris diduga mempersulit permintaan dokumen.

“Laporannya terkait penyerobotan tanah, penyidik sudah memeriksa dokumen dan objek di lokasi yang sebagian digunakan jalan, kios-kios dan wisata pantai,” terangnya.

Pihak pelapor mengklaim, tanah milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, sesuai persil seluas 31.400 meter persegi dan SPPT wajib pajak luas 32.646 meter persegi.

Namun saat kuasa hukum ahli waris keluarga H Sholikah, disinggung soal 3 SHM yang muncul di lahan sengketa, Franky belum dapat memberikan keterangan detailnya. Ia mengaku saat ini masih fokus pada pemeriksaan berkas bersama penyidik Polda. 

“Fokus kami masih cek berkas, soal munculnya tiga SHM kami belum mengetahuinya,” jelasnya. 

Sebagaimana keterangan Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah, Pembina Pokdarwis Pantai Semilir, Zubas Arief Rahman Hakim menyebut lahan yang diakui pelapor di buku C desa hanya tinggal 16.000 meter persegi. Kades muda yang menorehkan banyak prestasi tersebut tak menyoal permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, demi mengedepankan supremasi hukum.

“Kalau dibawa ke ranah hukum malah lebih bagus. Jika yang menang pihak desa, mohon pihak ahli waris harus menghormati keputusan hukum. Sebaliknya, jika memang ahli waris yang menang maka pihak desa juga akan menerimanya,” tutur Arief. 

Disinggung terkait tudingan pihak desa mempersulit proses, Arief yang kembali mencalonkan kades itu menegaskan, jika tanah yang diklaim pelapor justru sudah terbit sertifikat tiga bidang.

“Kami tidak menghalang-halangi, tetapi sebagian tanah yang disoal pihak ahli waris ini justru sudah SHM. Saya senang dibawa ke ranah hukum, agar terbuka semua,” terangnya. 

Arief juga menambahkan, bahwa Pantai Semilir dikelola untuk kepentingan masyarakat Socorejo dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya. “Dapat dilihat, bahwa para pedagang yang di kawasan wisata dan seluruh jukir juga merupakan warga asli Socorejo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya sengketa tanah di area Wisata Pantai Semilir antara ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru, Kamis (22/9/22).

Kini pihak ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah telah memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan dibangunannya kios-kios diatas lahan ahli waris tersebut.