Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peserta PBPU Provinsi Sudah Dialihkan ke PBI JKN dan PBI Daerah, Kadis: Kita Posisikan Aman

Peserta PBPU Provinsi Sudah Dialihkan ke PBI JKN dan PBI Daerah, Kadis: Kita Posisikan Aman



Berita Baru, Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memastikan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 untuk pelayanan kesehatan masih aman.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Julianto, setelah menghadiri acara rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengembangan rencana aksi penanggulangan TBC di gedung Sekda lantai 3 Kabupaten Tuban, Jumat (8/4).

Kalau yang provinsi itu memang regulasinya mulai Januari kemarin sebenarnya sudah dihentikan. Namun demikian di rapat pada bulan Februari Provinsi masih memberikan toleransi kepada daerah-daerah yang belum mengalihkan kepesertaan.

“Jadi kalau provinsi sudah berhenti kan harus dialihkan, bisa melalui PBI Daerah maupun PBI JK,” ungkap Eko Julianto.

Menurut Eko Julianto, sesuai arahan dari pimpinan karena kuota Tuban yang ada di PBI JKN cukup besar, Ia juga sudah berproses di SIKS-NG sebagai upaya untuk mengalihkan warga Tuban yang status kepesertaannya di provinsi itu menjadi PBI JKN.

“Insyallah sudah kita lakukan, dan sudah di entri juga melalui by sistem SIKS-NG untuk bisa dialihkan ke PBI JKN,” tutur Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kepada Beritabaru.co, Tuban.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sudah mengalihkan sesuai data yang ada dengan ketentuan yang bisa dialihkan ke PBI JKN mereka yang berstatus ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu sebagian besar sudah di entri dan yang belum jika posisinya tidak masuk maka akan dialihkan skemanya kepenanganan daerah.

Dari 23.308 jiwa, ada 14.699 masuk DTKS, 12 orang jiwa saat ini masih tercover di JKN KIS, sedangkan 8.597 akan kita lihat kelayakannya dulu kalau memang dia layak akan segera ditangani. Sudah kita kolaborasikan dengan Bapeda dan Dinkes kita akan skemakan di daerah. Tidak hanya yang ada di PBI Provinsi tapi warga kita yang ada di DTKS tapi belum menerima PBI JKN akan kita alihkan karena kuota kita masih ada.

“Untuk keluarga miskin yang sakit sejauh belum di cover oleh PBI JKN maka akan di cover oleh daerah dulu. Insyallah kita posisikan aman nanti,” tegas Eko Julianto.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro – Tuban, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi terkait peralihan PBI Provinsi ke PBI JKN atau PBI Daerah.

“Sudah di follow up, sebagian dibiayai oleh APBN dan sebagian di biayai APBD. Ini sudah mulai diproses, pungkas Janoe Tegoeh Prasetijo.