Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Tuban Akan Tindak Tegas Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Polisi Tuban Akan Tindak Tegas Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET



Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu untuk menindaklanjuti keluhan petani di Kabupaten Tuban yang sempat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam tahun 2022 ini.

“Kami akan melakukan penindakan tegas bagi siapapun yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta

AKP Gananta juga berharap, jika masyarakat  menemukan adanya hal itu agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.

“Kami berharap apabila masyarakat menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan melebihi HET segera laporkan ke kita agar segera kita lakukan penindakan,” harapnya.

Polisi Tuban Akan Tindak Tegas Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Lebih lanjut, Perwira pertama itu juga menjelaskan, beberapa hari yang lalu Satreskrim Polres Tuban juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Namun setelah tim kita diturunkan ke lokasi, ternyata di lokasi tidak ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban saat ditemui awak media.

Gananta juga menyampaikan, kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban tersebut terjadi karena tidak meratanya pendistribusian kepada petani.

Sedangkan dari hasil koordinasi bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) terkait dengan pendistribusian sementara sesuai e-RDKK stok pupuk bersubsidi cukup.

“Untuk pendistribusian ini tetap akan didalami apakah tepat sasaran atau tidak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, urea Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp800 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kilogram.