Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polsek Jenu Berhasil Meringkus Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat di Beji

Polsek Jenu Berhasil Meringkus Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat di Beji



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Polsek Jenu, Tuban berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu penadah yang terjadi di area Warkop Giras depan Zee Mart Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, pada Jumat (07/10/22).

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek sebagai penadah, dan Adi Putra Pratama (24), serta Irza Fajar Hidayat (23). Keduanya berasal dari Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu selaku pencuri motor korban.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut saat korban bernama Fajar Teguh Budianto (17) asal Desa Jenggolo, Jenu, mengetahui salah seorang pelaku menawarkan motor hasil curiannya di grup jual beli motor online media sosial (Medsos) Tuban. 

Setelah mengetahui motor Vega R yang diduga miliknya itu ditawarkan di medsos dengan harga Rp2,7 juta, kemudian remaja yang akrab dipanggil Teguh itu melakukan koordinasi dengan satreskrim polsek Jenu, Jumat (14/10/22).

Kemudian Korban mengajak pelaku yang bernama Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kerek itu untuk COD di kolam pancing desa setempat.

“Saat COD, polisi sudah berada di lokasi. Setelah Yahya ditangkap, akhirnya kasus dikembangkan dan berhasil menangkap dua pemetik atau pelaku Curanmor,” ungkap Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono.

Polsek Jenu Berhasil Meringkus Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat di Beji

Kapolsek Jenu menjelaskan, Yahya menawarkan motor korban yang belum diketahui nopolnya dengan harga Rp2,7 juta. Penadah membeli dari dua pencuri motor bernama Adi Putra Pratama (24), dan Irza Fajar Hidayat (23) yang tak lain adalah tetangga korban.

“Pemetik menawarkan motor korban ke penadah seharga Rp1,2 juta, tapi ditawar Yahya Rp800 ribu dan deal,” jelas mantan Kapolsek Bangilan kepada awak media Tuban.

AKP Gunawan menambahkan, petugas butuh waktu kurang lebih lima hari setelah kejadian Curanmor untuk menangkap dua pencuri dan satu penadah. Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit motor milik korban dan motor pelaku Honda Mio serta dua ponsel. 

“Kepada petugas, dua pemetik dalam melancarkan aksinya berbekal kunci T dengan merusak lubak kunci motor korban. Lalu, keduanya membuat kunci palsu, untuk memudahkan penjualan ke penadah,” tambahnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Lalu, pemetiknya dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di depan Zee Mart samping warkop Giras Desa Beji. Kali ini, menimpa M Fajar Teguh Budianto, warga, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat (7/10/22).

Kejadian berawal saat motor dengan nopol S 3821 EH jenis Yamaha Vega-ZR korban dipakai untuk salat jumat. Kemudian, pelajar yang akrab disapa Teguh itu meninggalkan motor yang dipakai di sekitar tempat yang tidak jauh dari masjid tempat ia salat jumat.

Setelah selesai salat jumat di masjid Baiturohman Beji, korban hendak mengambil sepedah motor tersebut untuk dibawa pulang kerumah. Namun, dia melihat motornya yang diparkir di Zee Mart itu sudah tidak ada di tempat.

“Selesai salat jumat saya pulang duluan dan melihat motor yang saya parkir di depan zee mart sudah tidak ada,” ujar Teguh saat ditemui Beritabaru.co, Tuban.