Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PT. IKSG Tuban Pastikan 33 Karyawan Yang di PHK Tidak Bisa Bekerja Kembali

PT. IKSG Tuban Pastikan 33 Karyawan Yang di PHK Tidak Bisa Bekerja Kembali



Berita Baru, Tuban – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh di depan kantor PT IKSG Tuban, yang di nampaknya akan sia-sia. Pasalnya dengan dalih objek pekerjaannya sudah berkurang sehingga tidak memungkinkan untuk 33 pekerja itu bisa bekerja kembali.

Senior Manager Human Capital PT IKSG, Sayekti menyampaikan bahwa pihak IKSG memahami apa yang menjadi tuntutan karyawan atas kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerja.

Dalam hal ini, PT. Swabina Gatra adalah pihak yang mengelola pemborongan pekerjaan pembuatan kantong di PT IKSG. Karena memang situasinya seperti ini sehingga kebijakan ini diambil untuk langkah efisiensi.

Iklan Bank Jatim

“Menanggapi aksi yang dilakukan oleh teman-teman hari ini kami memahami itu adalah sesuatu reaksi yang manusiawi menurut saya,” ujar Sayekti kepada Beritabaru.co, Tuban.

Menurutnya, terkait tuntutan massa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) agar 33 karyawan yang di PHK untuk dipekerjakan kembali rasanya tidak mungkin karena objek pekerjaan sudah berkurang.

“Terkait dengan tuntutan untuk dipekerjakan kembali karena memang objek pekerjaannya sudah berkurang sehingga rasanya tidak memungkinkan mereka untuk dipekerjakan kembali,” tutur Sayekti.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menegaskan, dirinya sudah melakukan mediasi antara perusahaan dengan buruh namun masih belum ada titik temu. Pemerintah harus bisa melihat dari dua sisi.

Betul kalau urusan buruh di PHK memang kasihan. Tapi kemarin kita melakukan komunikasi karena lagi ada kondisi keuangan di perusahaan tersebut.

“Kita sedang mencari titik temu semoga kedua belah pihak ada solusi yang terbaik. Kita pemerintah selalu menjadi penjembatan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.