Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ramai-ramai Konvoi di Tuban, 39 Pemuda Pagar Nusa Berakhir di Polres
Puluhan pemuda Pagar Nusa diamankan di Mapolres Tuban. (Berita Baru/Sgt)

Ramai-ramai Konvoi di Tuban, 39 Pemuda Pagar Nusa Berakhir di Polres



Berita Baru, Tuban – Puluhan pemuda diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Minggu (21/9/2025) usai melakukan konvoi di wilayah hukum Kota Tuban. Dari 39 orang yang terjaring, sebanyak 13 di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan 26 lainnya masih remaja.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dinas Robin Alexander menuturkan, bahwa para remaja tersebut diketahui dari perguruan silat Pagar Nusa. Mereka diamankan lantaran aktivitas konvoi yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Selain itu, kami juga mengamankan 18 unit sepeda motor dan 38 unit handphone,” tegas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/9/2025).

Dimas mengungkapkan, dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa para remaja yang diamankan tersebut merupakan anggota perguruan silat Pagar Nusa dari berbagai daerah, seperti Rembang, Bojonegoro, Nganjuk, dan Lamongan. Mereka diketahui bergabung di Tuban dengan tujuan menghadiri kopi darat (kopdar) atau pertemuan yang rencananya digelar di kawasan Pantai Cemara, Kecamatan Jenu.

“Tidak ditemukan adanya benda terlarang seperti senjata tajam dan sebagainya, namun beberapa atribut perguruan tetap kami amankan,” ungkap Dimas.

Ia juga menambahkan, untuk langkah penanganan pihak kepolisian sementara mendata seluruh pelaku untuk kemudian diberikan pembinaan. Rencananya, malam ini mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih lanjut dari keluarga.

Menurut Dimas, aksi konvoi yang dilakukan para remaja tersebut berpotensi memicu gesekan dengan perguruan silat lainnya. Situasi semacam ini dinilai rawan memunculkan konflik dan tidak menutup kemungkinan dapat berujung pada tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Sgt/Met)