Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sebanyak 14.444 pohon, Hijaukan Kawasan Pasca Tambang di Tuban

Sebanyak 14.444 pohon, Hijaukan Kawasan Pasca Tambang di Tuban



Berita Baru, Tuban – Berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

Kaitannya dengan hal tersebut, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi guna mendukung industri yang berwawasan lingkungan.

GM of Mining Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto menjelaskan, jika penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali, sehingga dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar.

“Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan yang menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan,” terang Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang, Selasa (8/12).

Dalam kunjungan Perhutani KPH Tuban, Suharyanto memaparkan, jika Reklamasi yang telah direalisasikan pada lahan pasca tambang batu kapur/batu gamping seluas 104,41 Hektar (di Petak 34 & 35) dari total 532,30 Ha yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reklamasi, SIG bekerja sama dengan Perhutani mengingat lembaga itu merupakan Perusahaan Umum (PERUM) yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten. Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.

“Kita telah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010, 2014, 2016 dan 2018 dengan total luasan adalah 47,10 Ha, untuk Tahun 2016 kerjasama penanaman dan perawatan pohon sebagai bentuk Sinergi BUMN,” katanya.

Menurutnya, kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang terdiri dari pohon Jati dan rimba campur, sedangkan di tahun 2014 meliputi area seluas 7,66 Ha dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon.

Di tahun 2016, kegiatan reklamasi dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 Ha yang merupakan Lokasi IPPKH dengan proporsi tanaman pokok adalah 60 % jenis jati dan 40% jenis rimba campur dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon, kemudian pada tahun 2018, perusahaan kembali melanjutkan kegiatan reklamasi di area seluas 8,44 Ha dengan 14.820 pohon.

“Sinergi dua entitas diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi untuk menghutankan kembali (reforestation) lahan pasca tambang lokasi IPPKH. “Hingga saat ini total seluas 104,41 ha yang dalam kondisi sudah selesai reklamasi dan dinyatakan sudah layak,” pungkasnya.

Administratur/KKPH Tuban, Tulus Budyadi dalam kunjungan tersebut, turun apreseasi atas apa yang sudah dilakukan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban.

Tak lupa pihaknya memberikan saran untuk mengembangkan tanaman yang belum ada selain jenis Jati dan rimba campur.

“Selain Evergreen juga bisa ditanami tanaman langka, juga bisa tanaman-tanaman yang bisa dibuat pakan ternak atau tanaman yang mudah menyimpan air,” ucap Tulus. (Mam/Dur)