Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SHM Belum Terbit, Gus Menteri: Menyulitkan Transmigran Kembangkan Ekonomi
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Tahun 2020 (Foto: Kemendes PDTT)

SHM Belum Terbit, Gus Menteri: Menyulitkan Transmigran Kembangkan Ekonomi



Berita Baru Tuban, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Masyarakat Transmigran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik.

Hal tersebut disampaikan Gus Menteri saat menghadiri Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Tahun 2020, yang berlangsung secara virtual pada Selasa (29/9/2020). Gus menteri juga memberikan arahan dan masukan dalam Rapat Lintas Sektor yang diikuti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah dengan memberikan Sertipikat Tanah bagi seluruh rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia. Langkah ini sebagai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria.

“Dalam sektor pertanahan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar pelaksanaan Reforma Agraria dipercepat, terutama terkait dengan penerbitan Sertifikat Tanah dan penyelesaian permasalahan agraria. Untuk itu, kehadiran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diharapkan dapat menggenjot pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan,” kata Gus.

Tugas GTRA ini antara lain mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan Konflik Agraria. Gus Menteri memuji keseriusan dan kesungguhan kinerja GTRA Pusat yang hingga saat ini telah melaksanakan 5 kali Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka mengkoordinasikan upaya penanganan sengketa dan konflik agraria.

Di bidang transmigrasi, langkah pertama dalam pelaksanaan program kerja GTRA tahun ini fokus pada 7 Provinsi yang diprioritaskan penyelesaiannya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun dan belum ditemukan metode penyelesaian yang efektif, dalam arti tidak merugikan pihak yang bersengketa. Maraknya kasus pertanahan mengindikasikan belum optimalnya pelaksanaan sistem pengelolaan pertanahan serta menghambat program-program pembangunan yang sedang berjalan.

Peningkatan jumlah kasus pertanahan tentu menjadi perhatian penting untuk dicarikan jalan keluar sehingga tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset yang dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 

“Beban penyelesaian kasus pertanahan transmigrasi hingga saat ini mencapai 319 Kasus, yang tersebar di 275 lokasi permukiman transmigrasi/eks permukiman transmigrasi, pada 121 Kabupaten di 28 Provinsi,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini. 

Diantara permasalahannya adalah terhambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan transmigrasi karena belum terbitnya SK HPL (Hak Pengelolaan) yang menjadi persyaratan pengurusan penerbitan Sertipikat. Namun saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 sudah ada terobosan baru penerbitan sertipikat bagi lokasi-lokasi eks transmigrasi yang sudah diserahkan pembinaannya kepada Pemerintah Daerah melalui Program PTSL. 

Sementara untuk lokasi transmigrasi yang masuk ke dalam kawasan hutan perlu dilakukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu. Beban penerbitan SHM di lokasi transmigrasi saat ini mencapai 368.545 bidang. Pada akhir Agustus 2020, realisasi penerbitan SHM mencapai 160.102 bidang.

Permasalahan belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran di lokasi transmigrasi seringkali menimbulkan banyak permasalahan pertanahan seperti adanya okupasi lahan transmigran oleh masyarakat lokal, tumpah tindih lahan transmigrasi dengan HGU Perusahaan, tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Kawasan Hutan, dan sebagainya. 

Adanya permasalahan pertanahan tersebut menyebabkan para transmigran mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha ekonomi mereka yang berimbas pada buruknya taraf hidup mereka. Kondisi ini sungguh memprihatinkan karena tujuan transmigrasi untuk menyejahterakan masyarakat menjadi tidak tercapai maksimal.

“Saya mengharapkan dukungan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK bersama-sama dengan jajaran Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dengan memberikan arahan kepada para jajarannya di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten,” kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

“Semoga acara ini dapat menghasilkan manfaat bagi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi serta meningkatkan kinerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab melaksanakan program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” pungkas Gus Menteri. Sumber: Beritabaru.co