PERISTIWA Berita Tuban Hari Ini NASIONAL
SMPN 1 Tuban Diduga Masih Lakukan Pungli Melalui Paguyuban Wali Murid
Berita Baru, Tuban – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tuban, diduga masih melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah per siswa setiap bulan. Di SMPN 1 Tuban, itu sendiri kurang lebih ada 576 siswa, Rabu (27/9/2023).
Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang itu dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui paguyuban wali murid.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, dari sumber terpercaya yang enggan disebut namanya mengatakan, setiap wali murid itu diwajibkan membayar sumbangan dan tidak ada keringanan sama sekali untuk wali murid tersebut.
“Kira-kira yang kita berikan ini legal atau tidak? Kalau tidak sah lalu kita harus bagaimana ketika itu masih dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya karena takut anaknya diintimidasi pihak sekolah.
Sedangkan kalau yang dipakai dasar pendirian Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang keterlibatan orang tua di pendidikan itu tidak sah karena, dalam Permendikbud itu tidak tercantum paguyuban untuk melakukan penggalangan dana.
“Berdasarkan Kemendikbud nomor 75 tahun 2016 bahwa yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan penggalangan dana hanya komite sekolah,” tambahnya.
Menurut wali murid itu, iuran yang diduga pungli itu belum dikembalikan semua ke wali murid oleh sekolah. Padahal Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat sudah mengintruksikan untuk dikembalikan ke wali murid.
“Yang saya tahu Kelas VII per siswa diminta membayar iuran Rp.510.000,- dan baru dikembalikan Rp.121.000,-. Jadi kira-kira masih ada Rp.389.000,- yang digunakan oleh sekolahan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Kelas VIII dan IX juga dikenakanan iuran dengan nominal yang berbeda. Untuk kelas VIII diminta untuk bayar iuran sebesar Rp.220.000,- dan baru dikembalikan oleh pihak sekolah sejumlah Rp.124.000,-. Sehingga diduga masih ada Rp.96.000,- yang digunakan pihak sekolah.
“Untuk Kelas IX sendiri diharuskan membayar Rp.170.000,- dan baru dikembalikan Rp.96.000,- jadi kira-kira yang Rp.74.000,- masih digunakan oleh pihak sekolah SMPN 1 Tuban,” ucapnya.
Lebih lanjut, wali murid itu menegaskan, tinggal mengkalikan saja berapa jumlah siswa keseluruhan yang ada di SMPN 1 Tuban, sehingga bisa tahu berapa ratus juta sekolah tersebut melakukan dugaan pungli.
“Ya, kalau Kelas VII saja yang masih digunakan pihak sekolah ada Rp.389.000,- dikali sekitar 192 siswa bisa mencapai Rp.74.688.000,- berbulan. Belum yang kelas VIII dan IX bisa mencapai ratusan juta,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan masih ada penarikan dana lain yang saat ini masih terus dilaksanakan melalui paguyuban. Yakni, penarikan dana kemah dan pencetakan kalender. Masing-masing siswa sebesar Rp.16.500,- setiap bulan.
“Jika itu Rp.16.500,- dikalikan total siswa sekitar 576 siswa maka setiap bulan bisa mencapai Rp.9.504.000,- dan setahun bisa mencapai Rp.114.048.000,-,” tandasnya.
“Selain itu, pungutan dengan dalih infaq kotak impian yang hasilnya untuk biaya pembangunan panggung kreasi dan tempat parkir guru, serta karyawan sampai saat ini juga masih terus dilakukan,” tambah wali murid itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Tuban, Umirindiyah saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban, melalui pesan singkat Whatsapp pada, Rabu (27/9/2023) pukul 14.24 wib tidak ada jawaban. Bahkan ketika ditelfon melalui Whatsapp pada hari yang sama pukul 16.59 wib hanya berdering dan tidak diangkat atau lebih memilih bungkam hingga berita ini dinaikan.