Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suwandi Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga Libatkan Oknum Aparat Pemerintah

Suwandi Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga Libatkan Oknum Aparat Pemerintah



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Tanah seluas 3.630 meter persegi yang diduga milik Suwandi warga dari Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban itu kini telah terbit sertifikat tanah atas nama Bambang Sugiharto (78), warga yang berdomisili di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023).

Suwandi melalui penasehat hukumnya, Rian Arrifiady mengaku, dirinya beserta keluarga telah menjadi korban mafia tanah. Padahal selama ini tanah tersebut sudah dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1971 silam. Bidang tanah tersebut berada di tepi jalan raya Manunggal, tepatnya di Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.

“Saat ini bidang tanah yang telah dikuasai bertahun-tahun oleh Suwandi itu menjadi sengketa. Bahkan, tanah itu telah terbit dua sertifikat tanah atas nama Bambang Sugiharto,” tutur penasehat hukum Suwandi saat ditemui awak media di lokasi tanah sengketa tersebut.

Lebih lanjut, Rian Arrifiady menyampaikan kilennya sudah melaporkan Bambang ke Polres Tuban terkait dugaan tindak pidana kasus penyerobotan tanah dan manipulasi dokumen untuk terbitnya dua sertifikat tanah yang secara fisik masih dikuasai Suwandi.

“Bapak Bambang sudah kita laporkan, dan kita juga sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Rian selaku penasehat hukum Suwandi kepada Beritabaru.co, Tuban.

Menurut Rian, kliennya ini menjadi korban mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum aparat pemerintahan. Salah satu contohnya, ada dugaan dokumen palsu untuk syarat permohonan sertifikat tanah yang dilakukan Bambang.

“Adanya dugaan data atau dokumen yang di palsukan. Seperti akte keterangan waris, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, dan lainnya,” jelas Rian panggilan akrab.

Suwandi Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga Libatkan Oknum Aparat Pemerintah

Tak hanya itu, Ia pun menyampaikan jika Bambang ini mengaku menguasai fisik sebidang tanah sejak 1980 silam sampai sekarang. Tapi, saksi dari tetangga batas tanah tidak ada yang mengenal Bambang namun bisa terbit sertifikat atas namanya.

“Kami berharap mafia tanah seperti itu segera ditindak tegas karena telah banyak meresahkan masyarakat, termasuk kita ini,” tegas Rian sambil menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen milik kliennya.

Dirinya pun mengaku seluruh dokumen yang diduga dipalsukan oleh Bambang Sugiharto telah diserahkan ke pihak kepolisian. Kemudian, dirinya berharap perkara ini segera diusut tuntas dan seadil-adilnya.

“Dokumen sudah kita serahkan kepada pihak berwajib, saat ini dalam proses penyelidikan. Yang kita laporan saat ini baru bapak Bambang saja dan kemungkinan akan dikembangkan ke oknum lainnya,” bebernya.

Perjuangan Suwandi untuk mempertahankan hak tanah miliknya tidak berhenti disitu saja. Dirinya pun telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suatu proses terbitnya sertifikat bidang tanah negara milik Bambang.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan turut tergugat ada Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban, pihak desa, dan lainnya.

Alhasil, perjuangan Suwandi itu belum berhasil dan memenangkan Bambang berdasarkan putusan nomor 24/Pdt G/2022/PN Tuban tanggal 4 April 2022.

“Kita tidak menyangka bahwa akan kalah dalam sidang gugatan tersebut,” jelas Rian.

Ia menilai majelis hakim tidak cermat dan tidak teliti dalam pertimbangan hukumnya karena tidak melihat fakta fisik objek sengketa yang dimanipulasi oleh tergugat.

“Bagaimana mungkin tergugat Bambang yang tidak pernah menguasai fisik secara nyata atas tanah negara dapat melakukan proses sertifikasi tanah negara tersebut, dan mengabaikan klien kita yang secara nyata menguasai fisik tanah negara lebih dari 50 tahun,” terangnya.

Termasuk, ia menyampaikan tergugat Bambang yang bukan ahli waris dapat melakukan sertifikasi tanah. Oleh sebab itu, dirinya melalukan upaya hukum lagi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kita melalukan upaya hukum banding dengan tambahan bukti baru, yang menjelaskan bahwa tergugat Bambang bukanlah orang yang berhak memohonkan sertifikat atas tanah negara tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap semoga perjuangan untuk memberantas mafia tanah ini berhasil, dan proses pidana yang ada di Polres Tuban segera menjadi perhatian.