Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Gunakan Masker, 27 Pengendara di Denda Rp100 Ribu

Tak Gunakan Masker, 27 Pengendara di Denda Rp100 Ribu



Berita Baru, Tuban – Masih nekat bepergian ke Kabupaten Tuban, dengan tidak mentaati protokol kesehatan di masa pandemi. Pasalnya, bagi masyarakat yang ngeyel dengan Peraturan Bupati Nomor 65, akan terkena sanksi Rp100 ribu.

Seperti yang terjadi di Jalan Basuki Rahmad dan Pramuka. Ada sekitar 27 pengendara mobil dan motor yang terjaring operasi.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, operasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menataati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Tuban masih terbilang tinggi.

“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan karenanya harus lebih waspada,” kata Bupati Huda di lokasi operasi penertiban, Senin (14/9/2020).

Bupati meminta, agar operasi semacam ini terus diadakan, dan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan. Satgas Covid-19 Tuban di segala tingkatan diminta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib, menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda maupun pidana kurungan 3-7 hari. Sanksi dikenakan kepada pelanggar agar menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Fathul Mujib menambahkan, denda sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan pelanggar akan langsung disetor ke negara. Sedangkan sanksi berupa pidana kurungan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, dan berdasarkan kewenangan hakim.

Tak Gunakan Masker, 27 Pengendara di Denda Rp100 Ribu
Foto: Pengguna Jalan Yang Melanggar Tidak Gunakan Masker

“Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono,menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun. Himbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

“Masyarakat yang melanggar akan ditangkap dan ditindak langsung seketika itu juga,” ujar Kapolres Ruruh.

Ruruh menambahkan, operasi akan intens dilakukan menyasar seluruh kecamatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di tiap wilayah.

Salah satu pelanggar asal Palang, Ahmad Rohim mengaku kapok dan tidak akan melanggar protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Dirinya juga setuju penertiban ini agar warga lain bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Saya rasa kalau sanksi segitu relatif mas, tinggal orangnya,” pungkasnya. (Hil/Dur)