Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tak Jera Dinginnya Penjara, Kakek Terindikasi Pedofil Cabuli Bocah TK di Tuban

Tak Jera Dinginnya Penjara, Kakek Terindikasi Pedofil Cabuli Bocah TK di Tuban



Berita Baru, Tuban – Aksi sangat bejat dilakukan oleh pria berinisial J (55). Laki-laki yang sudah bau tanah tersebut melakukan pencabulan terhadap bocah TK berumur 6 tahun yakni Bunga (nama samaran) di Kabupaten Tuban pada Minggu (28/7/2024).

Menurut keterangan dari Kepolisian, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Sebelumnya, tersangka pernah dijatuhi hukuman dakwaan 7 tahun penjara dengan kasus yang sama, namun hanya dipenjara selama tiga tahun.

“Benar, pelaku ini merupakan residivis yang dulu pada 2014 pernah tersandung kasus yang sama dan dipenjara. Sekarang tersangka mengulang perbuatannya lagi,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto, Selasa (30/7/2024).

Rianto membeberkan, kejadian yang membuat murka masyarakat tersebut bermula saat sang pelaku sedang menggelar hajatan 40 hari meninggalnya sang istri. Disaat yang sama, ibu korban sedang membantu di rumah tersangka, lalu korban menyusul.

“Saat di rumah tersangka itu, korban lalu dimasukkan ke dalam kamar dan dilakukanlah aksi pencabulan,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Jenu tersebut mengungkapkan, usai kejadian itu, sang korban lalu bercerita kepada orang tuanya. Bahkan korban juga merasa sakit saat buang air kecil.

Tak terima dengan hal itu. Orang tua serta warga setempat akhirnya menggeruduk rumah tersangka lalu seketika menghakiminya hingga babak belur. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Tuban pada hari yang sama Minggu (28/07/2024). “Kondisi korban sekarang trauma berat,” pungkasnya.

Sementara itu, dihadapan awak media, J mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena didasarkan pada nafsunya yang tak terbendung. Berlandaskan itu, J pun merasa senang. “Saya hanya merasa senang melakukannya,” ujarnya.

Selain itu, dia berterus terang jika sedang mengalami kelainan gangguan terkait dengan hasrat seksualnya. “Saya memang merasa punya kelainan dan pernah pengen dibawa ke psikater,” ungkapnya.

J juga mengaku memang pernah melakukan aksi yang sama saat 2014 lalu. “Dulu pernah melakukannya 2015, dan keluar penjara 2018,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 22 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zid/Met)