Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terlilit Cicilan Motor, Ibu di Tuban Nekat Rekayasa Kasus Begal
Pelaku SU (32) wanita asal Kelurahan Kebonsari dihadirkan saat konferensi pers terkait laporan begal palsu. (Berita Baru/Sgt)

Terlilit Cicilan Motor, Ibu di Tuban Nekat Rekayasa Kasus Begal



Berita Baru, Tuban – Seorang ibu berinisial SU (32) dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, nekat membuat laporan palsu seolah menjadi korban begal demi terbebas dari cicilan motor yang menjeratnya. Aksi dramatis ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan polisi mengungkap adanya kejanggalan dalam laporannya.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi mengungkapkan, polisi awalnya menerima laporan pembegalan motor tersebut langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Namun, bukannya menemukan jejak pelaku begal, petugas justru mendapati fakta bahwa kejadian itu hanya rekayasa.

“Pada 1 September 2025, tersangka SU (32) melapor ke polisi dengan dalih menjadi korban begal di belakang RSUD dr. R. Koesma Tuban,” ungkap Rudi kepada awak media, minggu 14/9/2025.

Rudi menuturkan, SU bahkan rela melukai kepala dan tangannya sendiri menggunakan batu serta silet demi memperkuat laporan palsunya. Kepada petugas, ia mengaku luka-luka tersebut merupakan akibat serangan begal, sebelum akhirnya kebohongan itu terbongkar.

“Sebelumnya motor korban di gadaikan sebesar 7 juta, kemudian pada tanggal 1 september jam 13.00 pelaku melapor jika telah di begal”, tambah Rudi.

Setelah melalui penyelidikan intensif, SU akhirnya tak mampu lagi mengelak dan mengaku kepada petugas bahwa dirinya sendiri yang berinisiatif membuat cerita palsu tentang aksi begal tersebut.

Sementara itu didepan awak media, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah pabrik di Kecamatan Jenu, mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi dan tidak sanggup lagi melunasi cicilan motor. Dia juga mengaku, bahwa perbuatannya ini tanpa sepengetahuan suami dan keluarganya.

“Uang hasil menggadaikan motor saya pakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nafkah dari suami kurang untuk membayar cicilan bank dan angsuran motor,” terang SU.

Atas perbuatannya, SU akan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring) terkait laporan palsu. Polisi menegaskan, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga bisa menimbulkan keresahan masyarakat. (Sgt/Met)