Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua DPRD Tuban Minta Kasus PHK di IKSG Segera Ada Win-win Solution, Disnaker Tuban Akan Mengundang Mediator Dari Provinsi

Ketua DPRD Tuban Minta Kasus PHK di IKSG Segera Ada Win-win Solution, Disnaker Tuban Akan Mengundang Mediator Dari Provinsi



Berita Baru, Tuban – Belum adanya titik temu terkait pemecatan 33 pekerja PT Swabina Gatra yang dipekerjakan di PT Industri Kemasan Sementara Gresik (IKSG) membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Tuban geram.

Kepala Disnaker Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, secepatnya akan mengundang atau meminta tenaga mediator dari provinsi atau mediator yang berkompeten atau bersertifikasi maupun ber-SK kementerian sesuai regulasi yang ada.

“Disnaker Tuban belum memiliki tenaga tersebut dalam memediasi persoalan sengketa kasus PHK massal di PT IKSG. Jadi, langkah mengundang tenaga bersertifikasi dalam bidangnya sangatlah penting,” ungkap Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi wartawan.

Ketua DPRD Tuban Minta Kasus PHK di IKSG Segera Ada Win-win Solution, Disnaker Tuban Akan Mengundang Mediator Dari Provinsi

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sugeng itu menegaskan, rencananya surat permintaan tenaga mediator dikirim dalam minggu ini, tapi tergantung yang bersangkutan kapan bisanya. Namun sejauh ini dirinya belum berani memutuskan karena sudah ada surat PHK-nya.

“Kami belum berani memutuskan karena sudah ada surat PHK. Rencana minggu ini saya kirim suratnya ke Provinsi,” tambah mantan Camat Kerek tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi berharap ada win-win solution dan tak merugikan. Melihat duduk persoalannya terlebih dulu, baik pekerja maupun perusahaan.

“Harus ada win-win solution dan tak merugikan. Karena itu, perlu duduk bareng  dengan Komisi II dan mendengarkan alasan dari perusahaan sehingga mengambil kebijakan itu,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh geruduk perusahaan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).

Hal itu dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerja yang dipekerjakan di wilayah PT. IKSG.