Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga Pengedar, dan 7.222 Butir Double L Disita Satnarkoba Polres Tuban

Tiga Pengedar, dan 7.222 Butir Double L Disita Satnarkoba Polres Tuban



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – 15 tersangka penyalahgunaan peredaran obat terlarang. berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba PolresTuban. Tiga diantaranya berperan sebagai bandar, sisanya pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan didepan awak media mengatakan, mereka ditangkap selama masa tiga minggu terakhir. Dari tangan tersangka terdapat Barang Bukti (BB) 7.722 butir pil double,17 butir pil karnopen, dan sabu-sabu seberatĀ  4,12 gram serta beberapa BB lainnya.

“Dari beberapa pelaku mengerucut satu orang, yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang,red),” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (30/10).

Ruruh menambahkan, rata-rata pelaku banyak yang yang bukan asli Tuban, seperti Lamongan, Bojonegoro dan Jombang. Mereka dijerat dengan kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp 15 Miliar.

“Dari pengakuan mereka memakai atau mengedarkan sekitar satu bulan. Namun masih kita selidiki lebih lanjut,” katanya.

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, wilayah yang rawan digunakan untuk peredaran obat-obatan terlarang ini di Kecamatan Plumpang. Sebab, lokasi penangkapan pelaku banyak diwilayah tersebut.

“Target operasinya hingga Babat (Lamongan,red), Bojonegoro dan sekitarnya,” ujarnya. (Dur/Dur)