Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak UU Cipta Kerja, PC PMII Tuban Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD

Tolak UU Cipta Kerja, PC PMII Tuban Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD



Berita Baru, Tuban – Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan aktivis Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban, melakukan aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Kamis (08/10).

Penolakan tersebut terkait polemik pengesahan UU Cipta Kerja yang tadinya akan disahkan pada Kamis, 08 Oktober 2020 dipercepat menjadi Senin, 05 Oktober 2020.

Menurut Ketua PC PMII Tuban, M. Chanif Muayyad dilegalkannya UU Cipta Kerja, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Melainkan untuk memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki.

“UU Cipta kerja tidak mencerminkan pemerintah yang baik (Good Governance), sebab dalam pembentukan saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat,” tutur Chanif Muayyad kepada Tuban.Beritabaru.co.

Massa yang berjumlah sekitar 300 mahasiswa dari berbagai komisariat PMII yang ada di Tuban ini merasa kecewa kepada DPR RI dan pemerintah.

Pasalnya UU Cipta Kerja justru disahkan di tengah kesengsaran rakyat menghadapi pandemi serta pemulihan ekonomi.

“UU Cipta Kerja adalah bentuk ketidak adilan yang nyata. Rakyat sudah tercekik pandemi harus juga merasakan dampak UU Cipta Kerja,” ucap Ach Kurniawan dalam orasinya di depan gedung DPRD Tuban.

Adapun point-point penolakan PC PMII Tuban terhadap UU Cipta Kerja yaitu:

Pertama, kecewa karena DPR dan pemerintah tidak peka dengan kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus serta menyelesaikan persolaan Covid-19.

“Pemerintah justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha,” lanjut Kurniawan.

Kedua, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak transparatif dan eksklusif.

Ketiga, UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhi dari cita-cita reformasi regulasi.

Keempat, terdapat pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang menunjukkan tidak pronya DPR dan pemerintah kepada rakyat kecil khusunya buruh.

“Seperti Bab IV ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni pasal 59 terkaid kontrak tanpa batas, pasal 79 hari libur dipangkas, pasal 88 mengubah terkait pengubahan pekerja, pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja, pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK),” terang Chanif.

Selanjutnya, PC PMII Tuban meminta kepada Ketua DPRD Tuban untuk bersama-sama menolak Omnibus Law.

Massa pun ditemui oleh ketua DPRD Tuban, Miyadi.

Setelah ikut menandatangani Petisi yang dibawa oleh PC PMII Tuban, Miyadi menyampaikan agar aksi ini tetap berjalan dengan damai sampai selesai, dan tetap menjaga protokol kesehatan, demi keselamatan keluarga besar PMII yang ada di Tuban serta yang berada di rumah.

Lebih lanjut dia mengapresiasi apa yang dilakukan PC PMII Tuban, serta mengajak tetap menjaga akhlakul karimah ketika berdemonstrasi.

“Saya akan mengawal dan menyampaikan Petisi ke DPR RI nantinya,” jelas Miyadi. (Mam/Fit)