Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Koro Bakal Laporkan Anggota Polres Tuban ke Propam Polda Jatim

Warga Koro Bakal Laporkan Anggota Polres Tuban ke Propam Polda Jatim



Berita Baru, Tuban – Tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Polres Tuban saat mengamankan aksi unjuk rasa di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, akan memasuki babak baru.

Pasalnya warga yang menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum tersebut bakal melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Sabtu (17/6/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu korban kepada wartawan Beritabaru.co, Tuban, lantaran tidak ada itikad baik dari pihak kepolisian tersebut. Bahkan, ia juga menyayangkan sikap angkuh dan arogan dari anggota Polres Tuban.

“Rencana hari Senin, 19 Juni 2023 warga Koro yang menjadi korban pukulan, cekikan, dan tendangan dari anggota Polres Tuban akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jatim,” ujar Abd Rohim kepada awak media.

Rohim juga menyayangkan sikap dari Polres Tuban yang terkesan angkuh setelah kejadian aksi unjuk rasa itu. Bahkan tidak ada satupun anggota baik dari polsek maupun dari polres yang melakukan upaya permintaan maaf kepada korban.

“Yang kami sayangkan ini sikap Polres Tuban yang terkesan angkuh dan arogan, malah tidak ada itikad baik untuk meminta maaf ke warga Koro yang menjadi korban kekerasan aparat,” tegasnya.

Warga Koro Bakal Laporkan Anggota Polres Tuban ke Propam Polda Jatim

Mantan aktivis PMII Tuban itu juga menjelaskan apapun alasannya tindakan represif saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi itu tidak dibenarkan. Apa lagi harus menggunakan kekerasan kepada massa yang melakukan unjuk rasa.

Dalam konteks unjuk rasa, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, sikap Polri dalam menghadapi unjuk rasa harus disiplin tanpa melibatkan emosi.

“Namun faktanya, aturan tersebut tidak digunakan oleh anggota Polres Tuban saat mengamankan aksi demonstrasi,” tandas Rohim.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada, Jumat (16/6/2023) pukul 19.49 wib terkait sanksi tegas untu anggota yang represif saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tidak menjawab.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan dari Mantan Kapolres Madiun itu. Belum diketahui penyebab Kapolres Tuban memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh wartawan Beritabaru.co, Tuban.

Diberitakan sebelumnya, setelah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga dari Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Kamis (15/6/2023) siang, satuan TNI AD dari Kodim 0811/Tuban mendatangi rumah warga dan meminta maaf atas kejadian pemukulan saat itu.

Kehadiran Danramil 0811/04 Merakurak Lettu Inf Santoso, beserta anggotanya disambut baik oleh warga setempat. Upaya damai dan kekeluargaan setelah adanya video viral pemukulan kepada salah satu massa aksi unjuk rasa tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban.