Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Zona Kuning, Wabup Harap Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Zona Kuning, Wabup Harap Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan



Berita Baru, Tuban – Meski telah berstatus Zona Kuning, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, berharap masyarakat tetap akan melaksanakan operasi patuh protokol kesehatan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Sehingga pemkab Tuban, menetapkan tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan jam malam.

“Ini menjadi momentum untuk melakukan transisi dengan penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” kata Noor Nahar Husein saat meninjau proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tuban di Kecamatan Rengel dan Soko, Kamis (22/10/2020).

Wabup kelahiran Rengel ini mengungkapkan Pemkab Tuban akan melakukan kajian dan uji coba sebelum nantinya sekolah diperbolehkan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka. Uji coba dilakukan untuk SMP/MTs dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah siswa yang masuk.

“Diatur 30 persen siswa yang masuk dan menjaga jarak,” terangnya.

Wabup Tuban mengingatkan masyarakat diharapkan tidak meremehkan penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya wajib memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

Selain itu, program JPS awalnya digagas oleh Pemerintah Provinsi Jatim dan sudah berjalan selama 3 bulan, yaitu Mei-Juli 2020. Pemkab Tuban berkomitmen melanjutkan program tersebut mengingat Pandemi Covid-19 masih belum usai, Kamis (22/10/20).

Program JPS Kabupaten Tuban sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Pemkab Tuban juga menambah penerima sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima.

“Total anggaran yang digunakan mencapai 8,4 miliar berasal dari APBD Kabupaten Tuban,” kata Wabup.

Wabup Noor Nahar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PCNU Tuban ini berpesan, agar bantuan yang diterima, tidak dijual kembali dan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.

“Diberlakukannya sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat Bumi Wali dari bahaya Covid-19,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menyampaikan kalau pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.

“Bantuan diserahkan berdasarkan by name by address. Tidak ada duplikasi sehingga penerima JPS bukan penerima bantuan sosial lainnya,” terangnya.

Joko Sarwono menambahkan setiap penerima memperoleh bantuan senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur. Proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Harapannya, program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat kabupaten Tuban. (Dur/Dur)