Berita Tuban Hari Ini SOSIAL TOKOH
Dorong Tuntaskan Raperda TJSLP, Beberapa Ormas dan Ormek Berikan Usulan
Berita Baru, Tuban – Tingginya geliat perusahaan swasta, BUMD dan BUMN membuat pemerintah daerah Kabupaten Tuban harus membuat sistem kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Atas hal ini, DPRD Tuban berinisiatif membuat RAPERDA TJSLP. Hal ini dirancang untuk menghadapi industrialisasi yang terus bertambah.
RAPERDA tersebut, sebagai angin segar harus direspon secara cepat. Dalam hal ini beberapa unsur Ormek, LSM dan unsur masyarakat lakukan hering. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Jumat (11/06) bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban.
Hering hari ini, bertujuan memberikan beberapa usulan terkait RAPERDA yang dirumuskan oleh DPRD Kabupaten Tuban tentang TJSLP .
Direktur KPR Tuban sekaligus koordinator hering Tsu Warti mengatakan, jika RAPERDA TJSLP ini harus dikawal secara ketat. Karena ini menyangkut hajat orang banyak.
“RAPERDA TJSLP harus melibatkan berbagai unsur (multi stakeholder). Dengan demikian akan lebih banyak usulan. Kemudian usulan yang masuk itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk DPRD,” tutur Warti.
Menurutnya, masukan yang menjadi pertimbangan untuk DPRD pada intinya menegaskan jangan sampai tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan menguap tidak jelas.
“Usulan yang tersampaikan nantinya akan kita kawal bersama-sama sampai tuntas. Sehingga perjuangan itu tidak sia-sia. Karena bicara PERDA TJSLP menyangkut jangka panjang Kabupaten Tuban dalam menghadapi industrialisasi,” tegas Warti.
Komisi IV F-PKB sekaligus Ketua Pansus, Ponco Eko menyatakan, adanya pertemuan ini sebagai forum untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak.
“Kami menginginkan masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan beberapa pihak terkait PERDA CSR tersebut. Karena akan berdampak pada masyarakat atau lingkungan sekitar perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ponco Eko menegaskan, tujuan adanya PERDA ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perusahaan tidak meninggalkan tanggungjawabnya.
“Iya, supaya saling bermanfaat dan mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.
Ketika disinggung Perda No 3 tahun 2015 yang mengalami perubahan, Ponco Eko menampik jika disebut kurang efektif.
“Kita harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada biar lebih komplit. Kita juga tahu adanya UU Cipta Kerja mempengaruhi,” tandasnya.
Adapun tindaklanjut dari kegiatan hering hari ini, Ponco Eko mengatakan akan disampaikan ke Pansus, legislatif, biro hukum dan lainnya.
“Biar tidak ada semacam kebertentanggan. Intinya dikomunikasikan yang baik,” pungkasnya.
Adapun kegiatan hering tersebut, dihadiri Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Fitra Jatim, KNPI, Sarbumusi, Elsal, KPI, ORBIT, FMK Kecamatan Merakurak, FMK Kecamatan Kerek, Awak Media, PMII, Kopri PMII. (Wan/Mam).