Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bunut Resmi Ditahan di Lapas Tuban

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bunut Resmi Ditahan di Lapas Tuban



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada April 2023 lalu, akhirnya Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Budi Utomo resmi di tahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4/2023).

Kades yang sudah menjabat dua periode itu ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

“Penahanan terhadap Budi Utomo ini dalam rangka kepentingan penyidikan, yang akan dilakukan hingga 20 hari kedepan. Bahwasanya penahanan ini telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro.

Lebih Lanjut, pria yang akrab disapa Muis itu juga menjelaskan, syarat objektifnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP,  bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Syarat subjektifnya dikuatirkan tersangka (Budi Utomo.red) melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tim penyidik akan segera optimal, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Budi Utomo ditetapkan tersangka oleh Kejari Tuban pada 3 April 2023 lalu, hasil dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.

Muis mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, bahwa Budi Utomo diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.

“Kemudian adanya fakta maupun pertimbangan hukum di persidangan dengan tersangka Bendahara Bunut, jika Kades ini turut terlibat,” katanya.