Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Angka DPS ke DPT Mengalami Penurunan 3.832 Jiwa

Angka DPS ke DPT Mengalami Penurunan 3.832 Jiwa



Berita Baru, Tuban – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020, sebanyak 942.519 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 465.537 jiwa dan perempuan 476.982 jiwa, Rabu (14/10/20).

Dari hasil rapat pleno Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ke DPT ada penurunan angka, kisaran 10 persen dari jumlah DPS, atau sekitar 3.832 jiwa.

Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, memang ada penurunan angka, dari hasil tahapan tanggapan masyarakat, setelah diumumkan DPS. Kemduaian diolah dan dilakukan rekapitulasi ditingkat desa dan kecamatan.

“ Hasilnya memang turun, dari DPS ke penetapan DPT hari ini,” kata Fatkul Iksan.

Selain itu juga terjadi perubahan jumlah TPS dari 2.236 menjadi 2.237. Tambahan TPS ada di Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban yang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tuban.

“Karena proses rekap kita dikecamatan kemarin itu sudah kita laksanakan setelah itu ada saran perbaikan sehingga ada beberapa perubahan yang di sampaikan di rekap Kabupaten,” tuturnya.

Saat di singgung terkait pemilih yang belum masuk saat DPT sudah ditetapkan, Fathul menjelaskan, masyarakat tidak usah khawatir apabila ada yang belum masuk DPT. Karena di oda regulasi yang ada, akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

“Pemilih yang belum masuk DPT kemudian masih di temukan setelah di tetapkan akan tetap di data oleh petugas di tingkat desa maupun kecamatan. Sehingga masyarakat masih bisa menggunakan hak suaranya,” ungkapnya.

Sementaraitu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M.Arifin menegaskan, pada prinsipnya rekapitulasi dan penetapan DPT sudah mengakomodir masukan dan tanggapan masyarakat terutama saran perbaikan Bawaslu.

“Proses mulai ditingkat desa dan kecamatan hingga penerapan dikabupaten dalam pengawasan bawaslu hingga tindak lanjut saran perbaikan mulai dari temuan terhadap data ganda (TMS) dan data pemilih yang elemen datanya diduga invalid,” tutupnya. (Suw/Dur)